Polsek Temukan Kayu Olahan Ilegal

Jumat, 18 Desember 2015 - 01:42 WIB
Ilustrasi

RENGAT (HR)-Kepolisian Sektor Batang Gansal bersama personel Satgas polisi kehutanan dari Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh berhasil menemukan 4 meter kubik kayu olahan jenis campuran.

Penemuan kayu olahan yang diduga dari hasil dari illegal logging itu berada di pinggiran Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal.

“Penemuan kayu olahan itu merupakan hasil operasi gabungan dalam rangka mengamankan dan menjaga kelestarian hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT),” kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Batang Gansal Iptu Aman Aroni, didampingi Kasubag Humas Polres Inhu Iptu M Ari Surya Santoso, Kamis (17/12).

Dijelaskan, dalam operasi gabungan di wilayah Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal, pihaknya menurunkan 5  personel dan dibantu 6 personel polisi kehutanan Balai TNBT yang dipimpin Komandan Satuan Tugas Polisi kehutanan (Dansatgas Polhut) Balai TNBT Hertu Riantiansyah.

Sebelum digelar operasi, kata Kapolsek, pihaknya memberikan  pengarahan kepada seluruh personel yang bertugas tentang taktik dan strategi dalam pelaksanaan tugas.

Hal ini sebagai pedoman dan standar operasional prosedurm sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan para personel mengerti tentang tugas dan tanggung jawabnya, dan menghindari resiko yang mungkin saja bisa terjadi di lapangan.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim menemukan 4 kubik kayu jenis campuran di pinggir desa yang jarak tempuhnya sekitar 20 kilometer dari pusat pemukiman masyarakat desa.

Kayu temuan itu diduga berasal dari kawasan TNBT dan tak diketahui siapa pemiliknya. “Kita masih menyelidikan siapa pemiliknya, sedangkan barang bukti berupa kayu olahan kita amankan di Polsek Batang Gansal,” ujarnya. (rez)

Editor:

Terkini

Terpopuler