DJP Gencar Lakukan Pendataan

Kamis, 17 Desember 2015 - 08:21 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan penghapusan sanksi atau pengampunan pajak (tax amnesty), beberapa waktu lalu.

PEKANBARU (HR)-Terkait dengan telah disosialisasikan penghapusan sanksi atau pengampunan pajak (tax amnesty), beberapa waktu lalu oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Ternyata masih banyak diantara para Wajib Pajak (WP) yang belum memahami apa itu tax amnesty. Oleh karena itu jelang dua pekan tahun 2015, DJP masih gencar melakukan pendataan berapa jumlah penerimaan dan berapa yang masih tertunggak.

Demikian diungkapkan Kasi Humas DJP Riau Kepri Mariyal, Rabu (16/12). Dikatakannya, saat ini pihaknya masih belum bisa menginformasikan berapa jumlah pasti penerimaan pajak dan berapa WP yang masih belum menyerahkan SPT 5tahun terakhir.

"Kita masih melakukan pendataan, dan insya Allah 23 Desember kita akan menginformasikan berapa jumlah yang telah kita proses dan yang belum. Jadi sabar dulu hingga minggu depan," ungkap Mariyaldi.

Dijelaskannya, penerapan tax amnesty bertujuan untuk mensosialisasikan kondisi terkini perpajakan di Indonesia.

"Kita yakin ini akan tercapai, namun kita kita masih dalam tahap sosialisasi dan persiapan,"paparnya.
Dengan adanya penghapusan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak negara. Apalagi pemerintah memberikan keringanan kepada para WP yang belum menyerahkan SPT 5 tahun terakhir berupa penghapusan sanksi atau pengampunan pajak (tax amnesty).

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Puspita Wulandari mencoba memberi penjelasan. Dia menjelaskan, tax amnesty merupakan penghapusan pajak terhadap ketidakpatuhan di masa lampau, pendekatannya dengan memakai nilai aset. Setiap WP diminta untuk melapor SPT 5 tahun terakhir dan akan mendapatkan pengampunan pajak.

"Ini murah, karena memang pengampunan besar-besaran, berapa tahun? Lima tahun. Itu diberikan sampai akhir tahun, tahun depan tidak ada lagi," katanya sembari menjelaskan.

Menurutnya, sistem seperti ini sudah banyak dilakukan di negara lain. Nantinya, di tahun 2017-2018, seluruh negara di dunia akan menerapkan sistem seperti ini untuk menggenjot penerimaan pajak.
"Kenapa ada tax amnesty? Di seluruh dunia di 2017-2018 menerapkan ini. Indonesia itu unik satu-satunya negara yang belum menerapkan ini," sebut dia.

Melalui sistem seperti ini, Puspita meyakini, akan bisa menggenjot penerimaan pajak negara.
"Kami bekerjasama dengan Pemda DKI saling mengingatkan. Dengan adanya roadmap, better segera dituntaskan. Kalau nggak sekarang, sanksi tetap berlaku, ini bukan menakut-nakutin," katanya.***

Editor:

Terkini

Terpopuler