Ada Pihak Ketiga Atur BBM

Senin, 09 November 2015 - 09:22 WIB
Aktivitas penjualan BBM di SPBU. Kementerian ESDM menemukan indikasi pihak ketiga yang mengatur penjualan BBM di Tanah Air. Temuan ini akan diproses hukum.

JAKARTA (HR)-Dugaan tentang aksi mafia migas, yang selama ini diduga mengeruk keuntungan pribadi dari penjualan bahan bakar minyak di Tanah Air, semakin terkuak.

Hal itu terungkap dalam audit forensik yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terhadap anak perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Limited alias Petral.Dalam pemaparan 'Membangun Lanskap Baru Sektor ESDM 1 Tahun Capaian Kinerja Kementerian ESDM di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/11), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuturkan, pihaknya sudah menuntaskan audit forensik terhadap PT Petral, setelah anak perusahaan PT Pertamina itu ditutup pada 13 Mei lalu.

Seperti diketahui, pembubaran Petral dan audit forensik tersebut merupakan rekomendasi dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri.

Sudirman membenarkan, ada pihak ketiga yang ikut campur di PT Petral, dalam pengadaan minyak dan BBM. Pihak ketiga inilah yang mengatur tender dan memunculkan harga hasil perhitungan sendiri soal harga minyak dan BBM.

Saat ditanya, siapakah pihak ketiga yang dimaksud, Sudirman tidak memberikan jawaban pasti. "Bisnis badan usaha, yang selama ini disebut-sebut terus lah itu. Grup itu," ujarnya.

Ia mengakui pihak ketiga yang dimaksud termasuk hebat karena dalam aktivitas bisnisnya bisa mempengaruhi urusan negara. "Nah itu hebatnya kan. Bagaimana mungkin bisnis bisa pengaruhi urusahan negara," ujarnya.

Sementara terkait tiga temuan hasil audit forensik terhadap Petral, Sudirman menerangkan, pertama, pihaknya mendapatkan bukti dan tercatat dalam berbagai dokumentasi Petral, bahwa ada pihak ketiga yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah dan produksi BBM di Pertamina Energy Service Pte Ltd. Perusahaan ini merupakan anak usaha Petral yang bertugas melakukan pengadaan impor minyak dan BBM.

"Ikut campurnya dari mulai mengatur tender, memunculkan harga hasil perhitungan sendiri. Pihak ketiga ini bukanlah pemerintah, bukan manajemen Petral, bukan juga manajemen Pertamina," terangnya.

Selain itu, pihak ketiga ini juga berhasil mempengaruhi personal-personal di PES untuk memuluskan mengatur tender dan harga.

Sementara temuan ketiga, akibat aksi pihak ketiga itu, Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga terbaik ketika melakukan pengadaan minyak maupun jual beli produk BBM.

"Yang terjadi selama ini, akibat pengaturan pihak ketiga ini, diskon yang harusnya kita dapat 10 persen dari harga minyak misalnya, menciut menjadi hanya 2 persen," tegas Sudirman.

Dengan dibubarkannya Petral, maka diskon dari pembelian minyak dan BBM akan langsung diarahkan ke pemerintah lewat PT Pertamina. Terkait kerugian negara akibat praktik pihak ketiga dalam bisnis Petral tersebut, Sudirman mengaku pihaknya belum menghitungnya.

"Dalam audit forensik ini tim membeberkan fakta-fakta orang-orang yang terlibat, apa-apa saja yang mereka perbuat. Tapi belum dihitung berapa besar kerugian negara," tegas Sudirman.

Sudirman memastikan, keputusan untuk membubarkan Petral, saat ini sudah mulai dirasakan manfaatnya. "Berkat pembubaran ini, diskon-diskon yang diberikan produsen minyak yang selama ini dinikmati pihak ketiga tersebut, bisa langsung dinikmati oleh Pertamina, bisa langsung dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang lain," tambahnya.

Pihaknya masih mengkaji dari temuan hasil audit forensik Petral apakah bisa menjadi bahan untuk proses penegakan hukum. Namun Sudirman meyakini untuk bisa mengungkap tuntas kekeliruan di Petral maka proses hukum akan bisa mengungkapnya.

"Karena akan diketahui dalam transaksi hari tertentu misalnya berapa besar diskon yang harusnya kita dapat, akhirnya menciut karena pengaturan oleh pihak ketiga ini," katanya.

Sudirman mengatakan pihaknya masih fokus pada analisa hasil audit forensik terhadap Petral tersebut. Timnya masih mengkaji soal hasil audit ini dilanjutkan ke tahap proses hukum. "Setelah itu kita serahkan pada penegak hukum," katanya.

Ditambahkannya, Presiden Jokowi terus mendukung penegakan hukum pasca hasil audit forensik terhadap Petral. "Sikap presiden konsisten sejak dulu bahwa apabila ada potensi pelanggaran hukum, ya diserahkan pada penegak hukum," katanya.

Seperti diketahui, pada 13 Mei 2015 lalu, pemerintah melalui Kementerian BUMN bersama Kementerian BUMN, memutuskan untuk membubarkan Petral. Anak usaha Pertamina yang bertugas melakukan pengadaan impor minyak mentah dan BBM dan berbasis di Singapura ini, dianggap memberikan citra negatif di mata masyarakat.

Sebelumnya, mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri pernah mengungkapkan, bila audit telah selesai, mafia minyak dan BBM selama ini bermain di Petral akan terungkap. (bbs/dtc/sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler