Penyidikan ST Kemungkinan Dihentikan

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 14:34 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berkemungkinan menghentikan proses hukum terhadap ST, pemasok atau bandar ribuan butir pil ekstasi yang melompat dari lantai 8 Hotel Arya Duta Pekanbaru, saat penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/5) lalu.

Demikian diungkapkan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Jumat (21/8). Kepada Haluan Riau, Iwan menjelaskan kondisi terkini terhadap ST yang merupakan mantan anggota polisi.

Dikatakan Iwan, pihaknya telah meminta dilakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan ST ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.

"Sudah dibawa keluarganya (ST,red) ke RSJ Tampan dan sudah dilakukan observasi selama seminggu oleh dokter ahli di RSJ Tampan," ujar Iwan saat ditemui di ruang kerjanya.

Hasil sementara dari observasi tersebut, lanjut Iwan, menyimpulkan bahwa ST mengalami gangguan kejiwaan. ST sebut Iwan, mengalami kecacatan hingga 90 persen akibat benturan saat melompat dari lantai 8 Hotel Arya Duta Pekanbaru. "Juga akibat pengaruh narkoba yang dikonsumsinya," lanjut Iwan.

Akibatnya, sebut Iwan, saat proses pemeriksaan yang dilakukan, ST tidak pernah 'nyambung'. "Saat ini, kita masih menunggu hasil tertulis dari RSJ Tampan," tukas Kompol Iwan Lesmana Riza.

Hal tersebut, menurut Iwan, menjadi rujukan pihaknya untuk tindak lanjut proses penyidikan. Jika ST dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan atau gila, tentunya proses hukumnya tidak dilanjutkan. "Jika sudah kita pegang hasil tertulis dari RSJ Tampan, kita akan melakukan gelar perkara. Kemungkinan akan dilakukan di Ditnarkoba Polda Riau. Minta petunjuk untuk penghentian proses penyidikannya (SP3)," imbuh Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Sementara, terkait lima tersangka lainnya, Iwan menyebut satu tersangka inisial AG, sudah menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. "Sementera empat tersangka lainnya, sudah tahap I dan menunggu jawaban dari pihak kejaksaan," tutur Iwan.

Saat ditanya, terkait lambannya penanganan perkara ini, Iwan menerangkan kalau pihaknya terkendala dengan kondisi ST yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini. "Sangat susah meminta keterangan ST, mengingat kondisinya tidak memungkinkan. Juga menanti hasil pengujian dari Labfor Medan. Karena jarak yang cukup jauh," pungkas Iwan.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler