Polres Bengkalis Gerebek Gudang Pupuk Oplosan

Sabtu, 06 Juni 2015 - 11:51 WIB
ilustrasi
BENGKALIS (HR)- Kepolisian Resort Bengkalis berhasil mengungkap aktivitas pengoplosan pupuk oplosan berkedok pupuk bersubsidi di Kecamatan Mandau tepatnya di Jalan Sakabotik Km 16 Kulim, Kelurahan Bonjah Mahang, Rabu (3/6) lalu.
 
Dari pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka, masing-masing Zulkifli sebagai pengoplos dan James Manurung sebagai pengorder pupuk ke petani. Dari kedua tersangka Polisi menyita 16 ton pupuk hasil oplosan dari sebuah gudang dan truk yang telah siap untuk didistribusikan.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasatreskrim AKP Sanny Handityo mengatakan, keberhasilan pengungkapan pupuk oplosan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran pupuk oplosan jenis TSP cap Daun.
 
"Setelah kita telusuri ditemukan satu unit mobil truk yang bermuatan pupuk jenis TSP Cap Daun, sebanyak 8 ton atau sekitar 160 karung ukuran 50 kg dan diperiksa. Berdasarkan keterangan sopir dan dua orang buruh bongkar muat truk, bahwa pupuk berasal orderan james manurung untuk dijual kepada petani di daerah Tegar Mandau," kata Sanny, Jumat (5/6).
 
Kemudian, lanjutnya, dari hasil pengembangan bahwa pupuk oplosan tersebut berasal dari Zulkifli sebagai peracik pupuk oplosan. 
 
"Kita pun langsung melakukan penggrebekan gudang yang digunakan Zulkifli untuk mengoplos pupuk. Kita periksa gudang dan ditemukan alat-alat yang digunakan untuk mengolah pupuk. Di mana pupuk yg diolah tersebut merupakan campuran dari pupuk SP 36 cap Banteng (subsidi) yang diolah dengan bahan lain dan di jual dengan merk dagang SP 36 cap Daun," jelas Kasatreskrim.
 
"Selain itu, juga ditemukan olahan pupuk KCL cap Mahkota yang dicampur dengan pupuk ZA cap daun yang diberi pewarna khusus. Lalu hasil olahan tersebut dikemas kembali dalam karung pupuk KCL mahkota. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak 2008," tambah AKP Sanny.
 
Dari pengungkapan pupuk oplosan, polisi menetapkan James Manurung sebagai tukang order pupuk kepada petani dan Zulkifli sebagai pengoplos sebagai tersangka dengan barang bukti 16 ton pupuk oplosan subsidi, 1 unit truk colt diesel, alat pengoplos pupuk, zat pewarna, skop, timbangan serta karung bekas pupuk.
 
Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 60 ayat (1) huruf f UU RI No12 Tahun 1992, tentang Budi Daya Tanaman Jo 480 Jo 55 KUHP pidana dengan ancaman 5 tahun.(hrc/mel)

Editor:

Terkini

Terpopuler