Riaumandiri.co - Sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bangkinang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (8/5).
Kendati telah menghirup udara bebas, namun WBP tetap harus berperilaku baik, karena masih dalam pengawasan.
Pemberian PB ini merupakan hak bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik selama di Lapas, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Lapas Bangkinang, M. Hasan, berpesan kepada para WBP yang mendapatkan PB agar mereka dapat menjaga sikap dan perilaku saat kembali ke tengah masyarakat.
"Selamat bergabung kembali bersama keluarga kalian di rumah. Jangan ulangi kesalahan lama," ujar Hasan.
"Jadikan waktu yang telah dilewati di Lapas sebagai pembelajaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, M. Hasan menegaskan bahwa narapidana yang mendapatkan PB masih dalam masa percobaan. Artinya, mereka harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak boleh melakukan tindakan kriminal.
"Jika kembali melakukan pelanggaran, maka konsekuensinya akan lebih berat," tegasnya.
M. Hasan juga mengimbau kepada keluarga narapidana untuk turut membantu dalam mengawasi dan membimbing mereka agar tidak kembali ke jalan yang salah.
"Peran keluarga sangatlah penting dalam proses pembinaan ini," tutupnya.