Ini Aturan Baru Izin Tinggal Kunjungan WNA di Indonesia

Ini Aturan Baru Izin Tinggal Kunjungan WNA di Indonesia

RIAUMANDIRI.CO - Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui ketentuan izin tinggal kunjungan warga negara asing (WNA) di Indonesia yang mulai berlaku 12 Mei 2022.

Mekanisme perpanjangan serta perubahan tarif izin tinggal keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin tinggal. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.

PMK tersebut tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak jebutuhan mendesak, atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Pihak-pihak yang dilibatkan dalam sosialisasi ini meliputi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian. 

Kemudian, pihak Direktorat Intelijen Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian dan UPT Imigrasi di Indonesia serta Pejabat Imigrasi di Perwakilan RI.

Terdapat empat ketentuan yang diatur dalam ketentuan itu. 

Pertama, Orang asing dengan visa 211 selama 60 hari, dapat mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan I utk 60 hari, dan dapat diperpanjang menjadi Izin Tinggal Kunjungan 2 untuk 60 hari. (Total 180 hari). 

Kedua Izin Tinggal kunjungan (60 hari) 1 dan 2 dilakukan perekaman biometrik di kantor imigrasi. Ketiga, Biaya Permohonan Izin Tinggal Kunjungan (60 hari) sebesar Rp2.000.000.

Keempat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 Pemberian Izin Tinggal Kunjungan tidak boleh melebihi 180 hari.

Untuk Visa on Arrival (30 hari) dapat diperpanjang 1 kali untu 30 hari dengan tarif Rp 500.00 (lima ratus ribu rupiah)

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, diterapkannya peraturan tersebut paling utama yaitu dalam rangka mendukung keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan perekonomian. 

"Saat ini kami juga tengah berupaya menyederhanakan birokrasi dalam layanan izin tinggal yang menyentuh masyarakat,” tutur Pramella dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (13/5/2022). 



Tags Nasional