Masyarakat Sipil akan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS

Masyarakat Sipil akan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS

RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPR-RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksuak (TPKS) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada  9 Mei lalu.

Puan juga meminta pemerintah juga bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” kata Puan.

Sikap Puan yang begitu besar perhatiannya tersebut terhadap UU TPKS tersebut, mendapat apresiasi dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.

“Saya salut sama Mbak Puan yang begitu  serius untuk mendorong supaya peraturan organisnya atau pelaksananya UU ini harus segera disusun, ” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari pada Jumat (13/5/2022).

Untuk menyusun PP tersebut, koalisi masyarakat sipil siap untuk dimintakan bantuannya. Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa PP.

"Saya percaya beberapa  jaringan mungkin energinya nggak cukup kalau semua, tetapi ada beberapa kelompok jaringan yang dia bisa berbagi tugas,” kata Dian.

Peraturan Pemerintah turunan dari UU TPKS kata dia, mungkin akan dikerjakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Kemarin kan leadingnya di kemenkumham, tetapi PP-nya karena ini sebenarnya RUU TPKS urusannya lebih kuat di perempuan dan anak, kasus-kasusnya akan lebih ke perempuan dan anak, maka Kementerian PPPA punya inisiatif untuk menyusun draftnya, cuma pasti sumber daya di Kementerian PPPA tidak cukup,” jelas Dian.

Jika pemerintah ‘kurang orang’, tenaga ahli dari masyarakat sipil pasti bisa membantu. Kementerian PPPA perlu mengundang kelompok perempuan yang selama ini ikut menangani kasus kasus kekerasan seksual.” tambah Dian.

Dalam keterangannya, Puan mengatakan, akan akan ada lima PP dan lima Perpres yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Namun menurut Dian hal ini bisa dipertimbangkan lagi.

“Direview ulang, dan apakah perlu benar harus dibuat lima PP, atau 1 PP bisa melaksanakan mandat beberapa pasal sehingga PP nya tidak perlu ada lima, 1 saja cukup.” ungkap wanita lulusan Universitas Gajah Mada ini.

Jangan Melenceng

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amirudin menekankan adanya hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan aturan turunan yakni menjaga agar aturan turunan tidak melenceng dari tujuan dibuatnya UU TPKS.

"Yang perlu diwaspadai itu adalah isi aturan turunannya supaya tidak meleset dari gagasan awal dari disahkannya undang-undang ini. Sebaik mungkin dan memang melindungi korban kekerasan seksual dan juga aspek hukum terhadap pelaku dan juga pencegahan serta pemulihan korban," tandasnya.

Para pihak yang menjadi pelaksana UU TPKS juga diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan seksama seperti yang diamanatkan dan diatur nantinya dengan aturan turunan.
"Yang paling penting sebetulnya adalah para pihak yang melaksanakan UU ini, seperti aparat hukum, kejaksaan, kemudian layanan pendamping, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat sipil dan juga pendokumentasian," lanjutnya.

Hal itu berguna untuk menjamin dan mengupayakan pelaksanaan aturan turunan itu sesuai dengan cita-cita penyusunan UU TPKS. "Sehingga semua tindak lanjut dari undang-undang ini sesuai dengan apa yang kita impikan," pungkasnya. (*)



Tags DPR RI