Petugas Berhasil Gagalkan Penyeludupan 81 Ribu Liter Migor ke Timur Leste

Petugas Berhasil Gagalkan Penyeludupan 81 Ribu Liter Migor ke Timur Leste

RIAUMANDIRI.CO - Melalui sinergi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan 81 ribu liter minyak goreng yang mau diseludupkan ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022).

Eksportir mencoba mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng (migor) dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono dalam siaran persnya diterima media ini, Jumat (13/5/2022) menegaskan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan peraturan-undangan," ujar Veri.

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan.
Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat(1) Undang-undang Nomor 7Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa sanksi pidana paling lamalima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," imbuh Sihard Hardjopan. (*)



Tags Kasus