Menuju Kawasan Tertib Lalin, Polres Siak Sosialisasi Pakai Helm SNI

Menuju Kawasan Tertib Lalin, Polres Siak Sosialisasi Pakai Helm SNI

RIAUMANDIRI.CO - Satlantas Polres Siak melakukan sosialisasi tertib lalu lintas mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) di Satpas 0929 Polres Siak Jalan Kesehatan, Kecamatan Tualang pada Kamis (12/5/2022).

"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya helm SNI guna menekan angka laka lantas dan korban laka lantas," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kasatlantas AKP Viola Dwi Anggreni.

Dengan begitu, masyarakat dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan Pasal 106 Ayat 8.


Artinya, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm SNI dan Pasal 291 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI akan didenda paling banyak Rp. 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

" Serta, menuju kawasan tertib lalu lintas. Cipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," tegasnya



Tags Siak