Tilap Uang Zakat Rp190 Juta, Pegawai Baznas Kota Dumai Dibui

Tilap Uang Zakat Rp190 Juta, Pegawai Baznas Kota Dumai Dibui

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri menetapkan tersangka dugaan korupsi penyelewengan dalam penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai. Dia adalah Zulfikar, dan terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Dumai Dzakiul Fikri melalui Kepala Seksi (Kasi) intelijen Devitra Romiza membenarkan hal tersebut. Dikatakan Devitra, pengusutan perkara itu dilakukan tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai.

"Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Z," ujar Devitra, Rabu (11/5) malam.


Disampaikan Devitra, Zulfikar adalah Staf Pengumpul Dana Zakat di Baznas Kota Dumai. Dia disinyalir melakukan penyimpangan sejak tahun 2019 hingga 2020.

Sebelum dilakukan penahanan, Zulfikar terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dimana sebagai saksi, dia juga telah pernah dimintai keterangan.

Dia dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp190.282.330.

"Bahwa terlebih dahulu terhadap tersangka dilakukan pengecekan kesehatan dan tes swab Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19 untuk kemudian selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai," sebut Devitra.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menambahkan, perihal kronologis perkara. Dimana pada tahun 2018 ada perubahan pengurus di BAznas Kota Dumai. Dengan begitu, ada perubahan untuk nama rekening untuk penampungan dana zakat.

Lalu, sekitar Desember 2018, Zulfikar selaku Pengumpul Dana Zakat membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama Pimpinan Ketua Baznas Dumai tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan, dan menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.

"Sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dan dana zakat tersebut sekitar Rp190 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disetorkannya ke Baznas Kota Dumai," sebut Herlina.

Atas perbuatannya, Zulfikar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



Tags Korupsi