Pemrov Riau Terapkan WFH, ASN Tak Disiplin Akan Diberi Hukuman

Pemrov Riau Terapkan WFH, ASN Tak Disiplin Akan Diberi Hukuman

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberlakukan work from home (WFH) 25 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) pasca libur lebaran. 

Kebijakan ini diberlakukan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menerapkan WFH bagi pegawainya untuk mengurai kemacetan arus balik lebaran 2022. Sedangkan Work From Office (WFO) sebanyak 75 persen.

"Kepala perangkat daerah dimohon agar menerapkan kebijakan WFH pada tanggal 9 sampai 13 Mei 2022 maksimal 25 persen dari jumlah pegawai, baik ASN dan non ASN," kata Asisten Administrasi Umum Setdaprov Riau, Joni Irwan, Minggu (8/5/2022).


Selanjutnya, kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan pelaksanaan WFH 25 persen, tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja ASN dan non ASN, serta kerja organisasi dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

"Pelaksanaan WFH dan disiplin ASN maupun non ASN di lingkungan kerja masing-masing menjadi tanggung jawab kepala OPD. Dan mereka juga diminta untuk melaporkan pelaksanaannya kepada gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah," terangnya.

Apabila terdapat ketidakdisiplinan pegawai, maka kepala perangkat daerah diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN maupun non ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

"Hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tegasnya.