Korupsi Pelabuhan Bagasiapiapi, Prapid Ditolak, M Tito Rachmad Tetap Tersangka

Korupsi Pelabuhan Bagasiapiapi, Prapid Ditolak, M Tito Rachmad Tetap Tersangka

RIAUMANDIRI.CO - M Tito Rachmad Prasetyo tetap menyandang status tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi, Rokan Hilir. Hal itu dipastikan setelah upaya pra peradilan yang diajukan pejabat pembuat komitmen proyek tersebut, dimentahkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

"Benar. Hakim Tunggal pada PN Rokan Hilir telah memutuskan menolak permohonan pra peradilan Pemohon (M Tito,red)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra, Senin (25/4).

Permohonan praperadilan diajukan M Tito karena dirinya menolak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih. Selain itu, dia juga menolak dilakukan penahanan.


"Putusan praperadilan itu tertuang dalam Putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN Rhl tanggal 25 April 2022," sebut Yogi.

Dikatakan Yogi, dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Pemohon telah dilakukan sesuai hukum dan sah. Maka tidak ada alasan atau dasar bagi Pemohon untuk mengajukan ganti rugi oleh karena itu ganti kerugian Pemohon ditolak.

"Bahwa Hakim berpendapat penetapan Tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP, yaitu didasarkan pada minimal dua alat bukti. Dengan demikian penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah sah," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) itu.

Selain itu, kata Yogi, Hakim juga berpendapat terhadap penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan dari Majelis Hakim yang nanti akan memeriksa perkara pokok dan bukan merupakan kewenangan dari praperadilan.

"Dari awal kita sangat meyakini kalau proses penyidikan berjalan secara profesional dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yogi.

"Dengan adanya putusan praperadilan ini, penyidik akan segera merampungkan proses penyidikan," sambung Yogi memungkasi.

Diketahui, penetapan M Tito Rachmad Prasetyo sebagai tersangka dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil pada Rabu (23/3) kemarin. Sebelum menyandang status tersangka, dia sebelumnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Penyematan status tersangka itu setelah penyidik meyakini telah mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup. Hal itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Belasan saksi itu berasal dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor serta 2 orang ahli, yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
 
Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 oersent, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai. 

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

M Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.

Tersangka M Tito dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dimana ancaman pidana penjara di atas lima tahun, maka M Tito dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 hingga tanggal 11 April 2022. Dia ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bagansiapiapi.



Tags Korupsi