Nekat Parkir Sembarangan di STC, Kendaraan Bisa Diderek

Nekat Parkir Sembarangan di STC, Kendaraan Bisa Diderek

RIAUMANDIRI.CO - Tim gabungan bakal menindak pengendara yang memarkirkan kendaraannya di badan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC), tindakan tilang (bukti tilang) bakal dilakukan.

Bahkan tak segan-segan, tim gabungan akan menderek kendaraan yang kedapatan parkir dikawasan tersebut. Penertiban itu dilakukan lantaran parkirnya kendaraan dilokasi itu menimbulkan kemacetan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro menyebut bahwa timnya telah menderek satu unit mobil yang kedapatan parkir dikawasan itu.


"Iya, sudah satu unit kendaraan roda empat yang diderek," kata Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Minggu (24/4).

Penindakan itu juga dilakukan terhadap kendaraan roda dua, jika kedapatan parkir bukan dilokasi yang sudah disediakan tentu akan ditindak tegas.

"Situasi saat ini jalanan sangat padat, tentu akan menganggu kelancaran arus lalu lintas," sambungnya.

Mantan Kasatlantas Polres Kampar itu juga menghimbau agar pengunjung STC untuk parkir dilokasi yang telah ditentukan. 

"Kami himbau agar masyarakat yg berbelanja harus bijak memarkirkan kendaraan ditempat yang tersedia di STC atau lokasi kantong parkir," tutupnya. 



Tags Pekanbaru