Selewengkan Uang APBKam, Penghulu Kampung Teluk Mesjid Siak Dijeblos Penjara

Selewengkan Uang APBKam, Penghulu Kampung Teluk Mesjid Siak Dijeblos Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Siak resmi menetapkan Penghulu Kampung Teluk mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, FS sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan APBKam tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi menyampaikan, perkembangan penyidikan terhadap FS atas adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020 yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Adapun berdasarkan fakta-fakta penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor Print 01/L.4.17/Fd.2/02/2022 Tanggal 23 Februari 2022 dan laporan perkembangan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, yang berkesimpulan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup guna menentukan tersangka, sehingga atas dasar tersebut berdasarkan surat penetepan tersangka Nomor : TAP-01/L.4.17/Fd.2/04/2022 Tanggal 21 April 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap FS, jabatan selaku Penghulu Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dari Januari 2020 sampai dengan sekarang," terang Saldi, Kamis (21/4/2022) kemarin.


Berdasarkan hasil audit, lanjut Saldi, perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Kabupaten Siak Nomor : 700/IKLHKPN/IV/2022/01 Tanggal 21 April 2022 dalam perkara dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan APBKam Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020 perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.231.711.537,- (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).

"Dengan pertimbangan syarat subjektif maupun objektif yang diatur dalam KUHAP serta Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantas tindak pidana korupsi maka tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Siak," jelas Saldi.

"Bahwa di Tahun Anggaran 2020, Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak memiliki ABPKam sejumlah Rp.2.506.586.145.- (dua milyar lima ratus enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu seratus empat puluh lima rupiah)," imbuhnya.

Dalam pengelolaan anggaran tersebut terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut disimpan sendiri oleh Penghulu Kampung Teluk Mesjid yaitu tersangka FS.

Selain itu, pada ketiga kegiatan tersebut dalam pertanggungjawabannya terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif/tidak sebagaimana mestinya yaitu dengan cara nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Selanjutnya, terdapat dua kegiatan fisik yaitu kegiatan semenisasi gang ayub dan kegiatan pelebaran box culvert jalan abdul jalil yang dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Tersangka FS tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan, sehingga dalam pelaksanaanya terdapat kelebihan pembayaran.

Terdapat kegiatan pengadaan barang yang telah dilakukan pencairan di Tahun Anggaran 2020, namun sampai akhir Desember 2020 kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, dan justru kegiatan di Tahun Anggaran 2020 tersebut dilaksanakan tersangka FS ditahun 2021, padahal seluruh kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Silpa Kampung Teluk Mesjid Tahun 2020.



Tags Siak