Mulyanto: Kasus Migor Layak Disebut sebagai Kejahatan Korporasi

Mulyanto: Kasus Migor Layak Disebut sebagai Kejahatan Korporasi

RIAUMANDIRI.CO - Terkuaknya skandal dan kongkalikong izin ekspor minyak goreng yang melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, beserta pimpinan beberapa perusahaan produsen migor layak disebut kejahatan korporasi. Sebab, hal tersebut tidak mungkin terjadi atas kemauan orang per orang.

Karena itu anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Kejaksaan Agung (Kejakgung) jangan berhenti mengusut kasus ini hanya pada oknum-oknum petinggi perusahaan migor sebatas pribadi. Tetapi lebih melihatnya sebagai representasi dari korporasi. Sehingga korporasi dari para tersangka tersebut harus diperiksa secara seksama. 

"Kasus ini harus dikembangkan dan dikejar terus ke akar-akarnya. Ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar tuntas mafia migor yang sudah jelas-jelas menyengsarakan rakyat banyak. Jangan berhenti pada asumsi, bahwa para pelaku korupsi tersebut sebagai oknum, tetapi juga harus dianggap sebagai perwakilan lembaga alias korporasi," tegas Mulyanto kepada media ini, Kamis (21/4/2022).

Mulyanto menambahkan, Kejakgung patut menduga tindakan melawan hukum yang mereka lakukan terkait dengan penugasan dari korporasi. Karenanya Kejakgung jangan takut untuk masuk membongkar masalah ini secara tuntas. 

"Masak negara kalah dengan korporasi," sindir Mulyanto.

Menurut Mulyanto, sekarang adalah momentum yang tepat untuk menata bisnis migor ini. Pemerintah harus sungguh-sungguh menindak korporasi yang nakal, menyimpang dan bahkan melawan hukum. Saatnya membangun tata niaga migor yang sehat, tidak bersifat oligopolistik dengan aktor-aktor yang patuh menghormati aturan main.

Menurut Mulyanto sudah sekian lama produksi dan harga migor didikte oleh pasar yang bersifat oligopolistik. Bahkan pemerintah pun menyerah dengan melepas tata niaga migor keemasan pada mekanisme pasar, padahal baru mencoba melakukan intervensi melalui penetapan HET. 

"Kondisi ini tentu tidak sehat karena menimbulkan kelangkaan dan harga migor yang selangit.  Pemerintah harus hadir membangun industri dan tata niaga minyak goreng kemasan ini dengan baik, agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau," kata Mulyanto. (*)



Tags Hukum