Aksi Pembakaran Al-Qur'an di Swedia, MUI Minta Pemerintah Indonesia Kirim Nota Protes

Aksi Pembakaran Al-Qur'an di Swedia, MUI Minta Pemerintah Indonesia Kirim Nota Protes

RIAUMANDIRI.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menecam keras aksi pembakaran kitab suci Al Qur'an yang dilakukan oleh politisi sayap kanan garis keras Swedia Rasmus Paludan, pada Sabtu, 14 April 2022.

Diketahui, Rasmus Paludan merupakan seorang pengacara dan juga pemimpin partai sayap kanan ekstrim dari Denmark yang berambisi melakukan demonstrasi anti-Islam.

Kecaman itu tertuang dalam pernyataan sikap resmi MUI bernomor Kep-50/Dp-MUI/IV/2022 yang dikuarkan Selasa (19/4/2022).

Dikutip dari website resmi MUI, pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab ulama terhadap terciptanya suasana kehidupan masyarakat dunia yang damai, harmonis, dan saling menghormati.

Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua MUI Bidang HLNKI Dr. Sudartono Abdul Hakim, MA dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA itu, terdiri dari 6 poin, yaitu sebagai berikut;

• MUI mengecam keras aksi intoleran tersebut yang seharusnya tidak terjadi di negara Swedia yang tingkat kesejahteraan negaranya dianggap telah tinggi.

• MUI berpandangan bahwa pembakaran Al-Qur'an adalah pelecehan terhadap agama, mendukung pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI bahwa menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi dalam kasus ini adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab dan tidak terpuji.

• MUI berpandangan bahwa tindakan politisi dan kebijakan PM Swedia yang membela aksi tersebut dengan argumentasi kebebasan beragama bertentangan dengan resolusi PBB tentang Dialog Antar Peradaban (1998) dan Resolusi PBB tentang Memerangi Islamophobia (2022). Oleh karena itu MUI mengajak pemerintah dan warga Swedia untuk menghormati dan melaksanakan Resolusi PBB tentang Memerangi Islamophobia dan tidak menjadi bagian dari Islamophobia serta tidak melindungi pelaku Islamophobia.

• MUI mengajak masyarakat internasional untuk menghormati Resolusi PBB tentang Memerangi Islamophobia dan mendorong untuk ditingkatkannya dialog antaragama (interfaith dialogue) maupun dialog antar peradaban (dialog among civilizations) untuk meningkatkan saling pemahaman (mutual understanding), saling menghormati (mutual respect) dan saling bertoleransi (mutual tolerance).

• MUI meminta Pemerintah Indonesia agar mengirimkan nota protes dan memanggil dubes Swedia di Jakarta.

• MUI menyerukan kepada umat Islam di seluruh dunia dan Indonesia pada khususnya yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan agar tetap bersabar, menahan diri serta tidak terprovokasi oleh tindakan tidak beradab kepada umat beragama tersebut. (*)

RIAUMANDIRI.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menecam keras aksi pembakaran kitab suci Al Qur'an yang dilakukan oleh politisi sayap kanan garis keras Swedia Rasmus Paludan, pada Sabtu, 14 April 2022.

Diketahui, Rasmus Paludan merupakan seorang pengacara dan juga pemimpin partai sayap kanan ekstrim dari Denmark yang berambisi melakukan demonstrasi anti-Islam.

Kecaman itu tertuang dalam pernyataan sikap resmi MUI bernomor Kep-50/Dp-MUI/IV/2022 yang dikuarkan Selasa (19/4/2022).

Dikutip dari website resmi MUI, pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab ulama terhadap terciptanya suasana kehidupan masyarakat dunia yang damai, harmonis, dan saling menghormati.

Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua MUI Bidang HLNKI Dr. Sudartono Abdul Hakim, MA dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA itu, terdiri dari 6 poin, yaitu sebagai berikut;

• MUI mengecam keras aksi intoleran tersebut yang seharusnya tidak terjadi di negara Swedia yang tingkat kesejahteraan negaranya dianggap telah tinggi.

• MUI berpandangan bahwa pembakaran Alquran adalah pelecehan terhadap agama, mendukung pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI bahwa menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi dalam kasus ini adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab dan tidak terpuji.

• MUI berpandangan bahwa tindakan politisi dan kebijakan PM Swedia yang membela aksi tersebut dengan argumentasi kebebasan beragama bertentangan dengan resolusi PBB tentang Dialog Antar Peradaban (1998) dan Resolusi PBB tentang Memerangi Islamophobia (2022). Oleh karena itu MUI mengajak Pemerintah dan warga Swedia untuk menghormati dan melaksanakan Resolusi PBB tentang Memerangi Islamophobia dan tidak menjadi bagian dari Islamophobia serta tidak melindungi pelaku Islamophobia.

• MUI mengajak masyarakat internasional untuk menghormati Resolusi PBB tentang Memerangi Islamophobia dan mendorong untuk ditingkatkannya dialog antaragama (interfaith dialogue) maupun dialog antar peradaban (dialog among civilizations) untuk meningkatkan saling pemahaman (mutual understanding) ,saling menghormati (mutual respect) dan saling bertoleransi (mutual tolerance).

• MUI meminta Pemerintah Indonesia agar mengirimkan nota protes dan memanggil dubes Swedia di Jakarta.

• MUI menyerukan kepada umat Islam di seluruh dunia dan Indonesia pada khususnya yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan agar tetap bersabar, menahan diri serta tidak terprovokasi oleh tindakan tidak beradab kepada umat beragama tersebut. (*)