272 Daerah akan Dipimpin Penjabat Kepala Daerah, Puan Minta Mereka Bekerja All Out

272 Daerah akan Dipimpin Penjabat Kepala Daerah, Puan Minta Mereka Bekerja All Out

RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 272 kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota akan habis masa jabatannya menjelang Pilkada Serentak 2024.

Hingga terpilihnya kepala daerah yang defenitif hasil Pilkada 2024, ke-272 daerah itu dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang diangkat pemerintah.

Gelombang pertama penjabat kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu pada tahun 2023, ada 171 penjabat kepala daerah yang akan memimpin sementara daerah.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah dalam mengangkat penjabat kepala daerah itu dilakukan secara selektif.

Menurutnya, penjabat kepala daerah yang akan bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serantak Tahun 2024 harus memenuhi kualifikasi, berintegritas dan tahu kondisi riil pembangunan daerah yang akan dipimpinnya. Sehingga bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya.

Penjabat kepala daerah yang dipilih harus sudah menguasai kebutuhan dari daerah yang akan dipimpinnya. Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19,” kata Puan, Senin (18/4/2022).

Puan mengingatkan, meski hanya menjabat sementara, penjabat kepala daerah harus menjalankan pemerintahan daerah dan melayani rakyat dengan all out,” kata Puan.

Mantan Menko PMK ini menegaskan, penjabat kepala daerah tidak boleh menjalankan tugas-tugas secara seadanya karena merasa jabatannya hanya sementara. Apalagi hanya mengambil keuntungan sesaat dari jabatannya.

“Karena ketika hanya dijalankan seadanya, sementara masa tugas penjabat kepala daerah ada yang hampir separuh masa jabatan kepala daerah definitif, rakyat yang akan dirugikan,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Masih ada waktu sekitar satu bulan bagi pemerintah untuk menunjuk penjabat kepala daerah gelombang pertama. Puan meminta pemerintah melakukan proses
secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujarnya.

Puan berharap pemerintah cermat dalam proses menetapkan penjabat daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Menurutnya, penting sekali bagi Pemerintah menetapkan Penjabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya.

“Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatannya habis,,” imbau Puan.

“Jika di tengah jalan nantinya kinerja Penjabat Kepala Daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku,” tegasnya.

Puan pun menilai dibutuhkan partisipasi masyarakat sipil dan media untuk mengawasi ekstra ketat para Penjabat Kepala Daerah. Selain itu, Pemerintah juga diminta memperhatikan masukan dan pertimbangan dari DPR, khususnya Komisi II sebagai representasi rakyat.

“Pengawasan yang super ketat ini mutlak sebagai kompensasi jabatan Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat,” tutupnya. (*)



Tags Pilkada