Tak Hanya Booster, e-HAC Bakal Jadi Syarat Mudik Lebaran

Tak Hanya Booster, e-HAC Bakal Jadi Syarat Mudik Lebaran

RIAUMANDIRI.CO - Chief of DTO Kementerian Kesehatan RI, Setiaji, mengungkap syarat mudik pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) bakal berlaku untuk semua moda transportasi. Kini, sejak Rabu (5/4), baru diterapkan bagi pemudik yang melakukan perjalanan dengan pesawat.

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah Dirjen di Kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar Setiaji dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Syarat pengisian e-HAC tak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah. Namun, di luar usia tersebut, petugas bakal memeriksa kelayakan perjalanan mereka.


Adapun syarat wajib kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.



Tags Mudik