2 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Warga Bagan Sinembah Diringkus Polisi

2 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Warga Bagan Sinembah Diringkus Polisi

RIAUMANDIRI.CO - Seorang pria berinisial RS (37) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Desa Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir itu diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Benar. Pelaku diamankan beberapa jam setelah kita menerima laporan," ujar Kapolsek Panipahan, AKP Boy Setiawan, Kamis (7/4/2022).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban pada Rabu (6/4) kemarin. Dalam laporannya, sang ibu mengatakan dirinya melihat anaknya tengah menangis.


Melihat hal itu, pelapor kemudian menanyakan penyebab anaknya itu menangis. Mendapat pertanyaan itu, anaknya mengaku jika telah digagahi RS. Menurut keterangan anaknya itu, perbuatan RS telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 30 Maret dan 2 April 2022.

Menurut pengakuan anaknya, RS telah kabur ke daerah lain. Tidak terima hal itu, sang ibu membuat laporan ke Polsek Panipahan.

"Setelah adanya laporan dari orang tua korban, Tim langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan ke beberapa lokasi. Hasilnya, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di wilayah Dusun Pejudian Kepenghuluan Pulau Jemur," lanjut AKP Boy.

"Pada saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat lari ke arah belakang rumah yang semak belukar, namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap," sambung AKP Boy Setiawan.

Pelaku RS selanjutnya dibawa ke Mapolsek Panipahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek Panipahan itu.