Kasus Keimigrasian, Kejari Siak Terima Denda Rp500 Juta dari WNA Filipina

Kasus Keimigrasian, Kejari Siak Terima Denda Rp500 Juta dari WNA Filipina

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Siak menerima pembayaran denda dengan total Rp500 juta dari 5 orang warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana Keimigrasian. 

Dimana perkara tersebut telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Adapun nama terdakwa yakni  Quinto Jimmy Baga dan kawan-kawan berjumlah lima orang berwarga Negara Filipina.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak, Saldi menjelaskan pidana yang dijatuhkan yaitu pidana denda kepada para terdakwa.

Dengan ini, para terdakwa menyatakan sikap menerima dan menyanggupi atas pidana denda tersebut.

"Selanjutnya Jaksa Eksekutor melakukan penyetoran ke rekening Kas Negara sebagai penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) langsung di saksikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dan diterima oleh pihak Bank BRI," terangnya.

Pelaksanaan penerimaan pidana denda dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, para terdakwa dan Penasehat Hukum Para Terdakwa serta disaksikan oleh Pegawai Bank BRI Cabang Siak dan pengawalan anggota polisi dari Polsek Siak, pelaksanaan dimaksud dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Putusan dimaksud, menyatakan kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sehingga, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa. Oleh karena itu, pidana denda masing-masing seratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti  dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan.

Diketahui, Jaksa yang menangani yaitu Huda Hazamal (Hedy), Senopati, Wirawan Prabowo.

Penasehat hukum para terdakwa yaitu dari MARC Advocates Jakarta.

Para terdakwa selanjutnya diserahkan ke pihak imigrasi dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan, untuk proses kepulangan para terdakwa ke Negara asalnya yaitu Filipina, hal tersebut sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang masuk  atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara berfungsi memberikan pelayanan keimigrasian penegakan hukum, kemanan negara, dan fasilitator.