Dea Onlyfans Simpan 76 Foto dan Video Bugil di Google Drive untuk Dijual

Dea Onlyfans Simpan 76 Foto dan Video Bugil di Google Drive untuk Dijual

RIAUMANDIRI.CO - Google drive milik Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans berisi 76 video dan sejumlah foto tanpa busana alias bugil.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4).

Beberapa waktu lalu polisi menyita google drive milik Dea sebagai barang bukti kasus pornografi untuk dilakukan analisa


"Dari google drive kami identifikasi ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4).

Berdasarkan pengakuan Dea, video dan foto tanpa busana itu dibeli oleh sejumlah orang. Dari hasil analisa, salah satunya adalah komedian terkenal berinisial M.

Para pembeli konten Dea ini, kata Auliansyah, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Khususnya, terkait dengan penyebaran konten tersebut.

"Jadi awal mula kami dapat informasi tersebut bukan karena kami melihat dari akun atau platform Onlyfans tapi sudah beredar di Indonesia," tuturnya.

Dea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi karena membuat dan mengunggah video asusila di situs Onlyfans.

Dalam kasus ini, Dea disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa pacar Dea, Dicky Reno Zupratomo. Namun, Dicky belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Dicky mengaku tidak mengetahui konten asusila yang ia rekam akan disebar oleh Dea sehingga. Selain itu, polisi juga menyebut bahwa Dea dan pacarnya tidak melakukan bagi hasil dari keuntungan situs Onlyfans tersebut.

"Tidak ada, hasil itu hanya dinikmati Dea," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (1/4).



Tags Hukum