Pemecatan Terawan, Legislator: Izin Praktik Harus jadi Kewenangan Pemerintah

Pemecatan Terawan, Legislator: Izin Praktik Harus jadi Kewenangan Pemerintah

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan mengkaji kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang  mengatur izin praktik kedokteran.

Dia melihat pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, bisa jadi momentum untuk  memperbaiki atau merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

 “Saya kira banyak isu-isu yang harus diangkat di dalam UU. Salah satunya yang disampaikan pak Menkumham, untuk pemberian izin praktik itu kan ranah regulator,” ujar Rahmad, Senin (4/4/2022).

Rahmad menilai IDI yang merupakan organisasi profesi di luar ranah eksekutif, justru memiliki wewenang yang besar dalam UU. Seperti halnya banyak keputusan terkait kedokteran harus melibatkan IDI. Sementara pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap IDI.

 “Pemerintah juga tidak ikut campur tangan, enggak bisa ikut kontrol pengawasan pun gak bisa Sedangkan posisi IDI begitu sentral, sedangkan keanggotaan IDI pun sukarela,” jelasnya.

Selain itu, menurut Rahmad, dokter yang berpraktik harus menjadi anggota organisasi profesi tersebut meskipun bersikap sukarela. Menurutnya UU Praktik Kedokteran ini perlu disempurnakan dan diperbaiki terkait kewenangan pemerintah dan IDI.

 Politisi PDI-Perjuangan tersebut juga memandang izin praktik seharusnya menjadi kewenangan penuh pemerintah.

"Itu yang harus disempurnakan, diperbaiki, kita dudukan di mana peran fungsi pemerintah, di mana peran fungsi IDI atau pun lembaga profesi untuk menyuarakan aspirasi dari sesama profesi, itu semangatnya," pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut. 



Tags Kesehatan