Beri Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, PN Tandatangani MoU dengan Dinsos Kuansing
RIAUMANDIRI.CO - Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Wijawijata, SH menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Plt. Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Kantor PN Teluk Kuantan pada Kamis (31/3/2022)
Penandatanganan kesepahaman tersebut tentang penyedian layanan disabilitas kepada masyarakat Kuansing yang berurusan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
"Penandatangan ini terkait kesepakatan Dinas sosial memberikan pendampingan, pelatihan kepada pegawai PN Teluk Kuantan dan juru bahasa Isyarat bagi penyandang disabilitas yang berurusan di Pengadilan Negeri," kata Kabid Jaminan Sosial Bencana dan Resos Irhandi
Lebih lagi, Dinas Sosial sudah memiliki tenaga ahli untuk mengartikan bahasa isyarat, dan akan memberikan pelatihan kepada pegawai PN Teluk Kuantan.
Landasan hukum kesepahaman ini adalah Undang - undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang
disabilitas, dimana penyandang disabilitas harus mendapatkan pelayanan, dan pendampingan dengan baik, sehingga tidak terjadinya diskriminasi terhadap mereka, pungkas Irhandi.