LIDMI: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bentuk Pengkhianatan Terhadap Reformasi

LIDMI: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bentuk Pengkhianatan Terhadap Reformasi

RIAUMANDIRI.CO - Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia gelar Webinar Dialog Kebangsaan Nasional dengan tema Dari Perpanjangan Masa Jabatan ke Penundaan Pemilu: Pengkhianatan Terhadap Amanah Reformasi, yang diadakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (29/03/2022).

Webinar Dialog Kebangsaan PP LIDMI ini menghadirkan 3 pemateri yakni Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si selaku Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan juga Ubedillah Badrun, S.Pd., M.Si.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi mengatakan bahwa amanah konstitusi dalam UUD 1945 telah jelas membatasi masa jabatan hanya 2 periode. 


"Kita harus konsisten menyikapi amandemen UUD 1945 itu, dimana salah satu tuntunan amandemen tuntunan reformasi itu membatasi masa jabatan presiden, boleh dipilih dan dipilih lagi, hanya untuk dua periode saja, itu adalah buah reformasi," ujar Guspardi.

Pengkhianatan dan upaya untuk melanggar konstitusi dengan wacana penambahan masa jabatan presiden sangat merusak tata kenegaraan dan melanggar bangunan konstitusi dan UUD 1945.

"Kalau kita melihat bangunan konstitusi kita pemilu 2024 itu wajib, pasal 22 e uud 1945 mengatakan bahwa pemilu untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR dan DPD dilangsungkan dalam 5 tahun sekali karena kemarin 2019 maka berikutnya adalah 2024," ungkapnya. 

"Klau ada orang yang mau menggulingkan konstitusi maka sama dengan ingin menggulingkan negara dan mesti di tangkap. Kalau otoritarianisme atau oligarki yang mendominasi negara kita saat ini bisa menjalankan kehendak nya maka pasti semangat konstitusional akan mundur, butuh puluhan tahun bahkan ratusan tahun untuk memperbaiki nya," tambahnya. 

Analisis Sosial Politik, Ubedillah Badrun juga menegaskan bahwa ketundukan dalam menjalankan amanah konstitusi adalah harga mati yang tidak bisa dipermainkan.

"Ketundukan akan kontitusi yang telah disepakati secara bersama adalah harga mati, artinya tidak bisa dipermainkan hanya karena kepentingan kekuasaan," pungkasnya.