LQ Indonesia Lawfirm Kecewa dengan Penanganan Kasus Indosurya

LQ Indonesia Lawfirm Kecewa dengan Penanganan Kasus Indosurya

RIAUMANDIRI.CO - Kecewa atas penanganan kasus Indosurya yang dianggap tidak profesional, LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Direktur Tipideksus baik yang lama maupun yang baru, Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dan Kanit AKBP Suprihatiyanto ke yanduan Propam dengan nomer laporan # SPSP2/1927/III/2022/BAGYANDUAN Tanggal 30 Maret 2022.

Dalam keterangan tertulisnya kepada riaumandiri.co, Rabu (30/3), LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan pelaporan dugaan pelanggaran etik didasarkan atas beberapa faktor. Pertama, penanganan kasus Indosurya yang dinilai tidak proposional dan tidak profesional.

"Tidak adanya equality before the law, di mana Whisnu dalam kasus Indra Kenz dalam pers release diborgol, sedangkan Henry Surya tidak diborgol. Lalu dalam kasus Indra Kenz, pacar dan orang tua diperiksa sedangkan kasus Indosurya bapak dan istri serta ipar Henry Surya tidak diperiksa." ujar Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm.


Kedua, jelas Alvin, dugaan hilangnya aset sitaan seperti kapal pesiar yang ditaksir senilai Rp200 miliar yang mana diduga penyitaan tidak dilakukan secara maksimal. Ketiga, P19 Kejaksaan menunjukkan kejanggalan dengan tidak adanya tanda tangan Suwito Ayub dalam berita acara.

"Bagaimana seorang tersangka tidak menandatangani berita acara, pemeriksaannya serius atau main-main? Belum lagi tersangka Suwito Ayub yang kabur menambah daftar dugaan ketidakseriusan penyidik menangani kasus Indosurya." ujar Alvin Lim yang terkenal berani.

"LQ berikan bukti-bukti pendukung untuk aduan Propam. Mari masyarakat lihat dan pantau.  Negara kritis butuh kepemimpinan Presiden Jokowi, segera Audit dan periksa penanganan kasus Indosurya agar transparan dan terang benderang." ujar Alvin Lim dengan raut kecewa.

Sementara Erica salah satu korban Indosurya yang kecewa dengan Kanit dan penyidik Tipideksus juga protes dengan tindakan mabes terhadap korban Indosurya dan malah membela tersangka Henry Surya.

"Sini kalian keluarkan pistol dan tembak saya, saya serahkan nyawa saya kepada kalian." ucap Erika yang minta keadilan dan transparansi atas penanganan kasus Indosurya yang dilaporkannya di ruangan Dittipideksus, Lantai 5 Mabes POLRI.

Erica yang menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan meminta bantuan untuk mendapatkan keadilan ke Hotline LQ di 0817-489-0999, mengeluarkan uneg-unegnya.

"Bu Erica ini patut dibantu pemerintah, selain uangnya hilang ditipu, anaknya sakit, dan adiknya bunuh diri minum pesticida, akibat putus asa hilangnya seluruh tabungan keluarga mereka. Presiden Jokowi dan DPR para wakil rakyat ke mana di saat rakyat menderita dan oknum merajalela, apakah takut mewakili rakyat dan memberikan keadilan dan bantuan?" tutup Alvin Lim.***



Tags Hukum