Kejati Ingatkan Kades Berhati-hati Gunakan Dana Desa

Kejati Ingatkan Kades Berhati-hati Gunakan Dana Desa

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi tak henti-hentinya mengingatkan para Kepala Desa yang ada di Riau untuk tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Jika itu tetap dilakukan, Korps Adhyaksa tersebut akan melakukan tindakan tegas.

Kejaksaan sendiri diketahui memiliki Program Jaksa Jaga Desa. Program tersebut menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa dalam menjalankan dan menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa, sehingga bisa menghindari kesan ketakutan bagi kepala desa dan perangkat perangkat desa dalam organisasi dana desa


"Karena ini termasuk kategori pembangunan strategis yang ada di Riau. Kemudian kami dalam pelaksanaannya akan menggandeng Inspektorat maupun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," ujar Raharjo Budi Kisnanto.

Pernyataan Asisten Intelijen Kejati Riau, itu disampaikannya di sela-sela kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Pekanbaru.

Dipaparkan Raharjo, seandainya terjadi penyimpangan saat monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan dana desa, maka terlebih dahulu penanganannya diserahkan kepada pihak Inspektorat. Itu dilakukan guna tindakan secara administratif.

"Setelah itu, jika tidak dihiraukan oleh Kades maka kita lakukan tindakan tegas menurut aturan hukum yang berlaku," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Disinggung soal terbentuknya Papdesi Riau, Raharjo menyampaikan apresiasinya. Menurut dia, ini menjadi angin segar yang membawa semangat kepada aparatur pemerintah desa yang tergabung dalam Papdesi itu sendiri.

"Kita akan melakukan MoU dengan para pengurus Papdesi sebagai tindak lanjut uuntuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Supaya Kades nyaman mengelola dana desa dan tidak ada gangguan dari pihak mana pun," kata Jaksa yang didaulat sebagai Penasehat di DPD Papdesi Riau itu.

"Gangguan bisa dari oknum aparat penegak hukum sendiri, ataupun dari oknum dari pihak lain yang tidak bertanggungjawab," imbuh Raharjo Budi Kisnanto.

Sebelumnya, Asintel pernah menyampaikan bahwa selama tahun 2021 lalu, ada sekitar 15 perkara dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di Riau. Belasan perkara ini ditangani baik oleh kepolisian dan juga kejaksaan.

Disebutkan Raharjo, pelaku penyelewengan dana desa ini, melakukan perbuatannya karena salah satunya disebabkan oleh cost atau biaya politik untuk menjadi Kades itu tinggi. Ada juga karena tidak mengerti pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

 



Tags Hukum