Luhut Syaratkan Tarawih di Masjid dengan Booster, HNW: Ini Bentuk Diskriminasi

Luhut Syaratkan Tarawih di Masjid dengan Booster, HNW: Ini Bentuk Diskriminasi

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Majelis MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik kebijakan pemerintah yang disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bahwa syarat diperbolehkan salat tarawih di masjid dan mudik lebaran 2022 adalah yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster.

HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI itu menilai pernyataan pejabat-pejabat tinggi negara yang sudah disampaikan jauh hari sebelum bulan Ramadan soal persyaratan sudah booster adalah tidak bijak. Apalagi pada saat Covid-19 semakin landai dan pemerintah mempersiapkan skema perubahan dari pandemi ke endemi. Sementara target vaksinasi tahap kedua juga belum terpenuhi 100%.

"Adanya ketentuan harus booster untuk dapat tarawih di masjid dan mudik Lebaran dirasakan umat Islam sebagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan. Sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi  umumnya masyarakat yang ingin salat tarawih di masjid maupun  mudik Lebaran," kata HNW dikutip dari laman resmi MPR RI, Minggu (27/3/2022).

Sebagai akibat dari berkepanjangannya masalah Covid, kata HNW, umat semakin kritis, dan mereka ingat benar ketika libur nasional Maulid Nabi Muhammad digeser dengan alasan Covid. Ketika itu umat mengikuti aturan pemerintah, padahal saat itu covid-19 sudah melandai, mirip dengan kondisi jelang Ramadan ini.

Hal yang berbeda dengan kegiatan mudik dan hari besar agama lain seperti saat Natal, Imlek, Nyepi, tidak ada penggeseran hari libur nasional. Selain itu juga tidak ada beban dengan wacana dari pemerintah yang meresahkan seperti syarat keharusan booster.

Padahal saat-saat  itu covid-19 malah lagi  menyebar dengan grafik meningkat, dan pemerintah juga tidak menurunkan level PPKM ataupun status pandeminya.

Bahkan kata HNW, event-event di luar acara keagamaan seperti MotoGP di Mandalika beberapa hari lalu. Sama sekali tidak ada keharusan booster atau persyaratan yang memberatkan seperti yang akan diberlakukan terhadap umat Islam yang akan menyelenggarakan salat tarawih di masjid maupun mudik Lebaran.

“Seharusnya Pemerintah menjadi teladan dalam mengayomi seluruh rakyat dengan memberlakukan aturan berkeadilan bagi seluruh umat beragama. Jangan malah menghadirkan keputusan yang tidak sehat dan tidak obyektif, yang bisa membuat mayoritas warga negara merasa diberlakukan tidak adil,” ujarnya.

HNW memahami keinginan pemerintah untuk keselamatan warga dengan mencegah terjadinya penyebaran covid-19. Tapi mestinya hal itu jangan hanya diberlakukan terhadap umat Islam, seolah “peduli” dengan keselamatan umat Islam.

“Pemerintah patut menghadirkan kebijakan yang menenteramkan warga. Yaitu kebijakan yang adil untuk semua warga bangsa dan seluruh umat beragama. Karena kata adil dan keadilan itu sangat dipentingkan di dalam Pancasila, sehingga disebut dua kali dalam sila kedua dan kelima,” kata HNW.

Karena itu, HNW mendesak pemerintah segera mengkoreksi kebijakan yang meresahkan umat Islam tersebut. Kebijakan itu dinilainya menambah gaduh di tengah ketidakmampuan pemerintah hadirkan ketenteraman bagi rakyat akibat kenaikan harga-harga sembako.