Pelanggaran Lalin, Dishub Riau Tilang 57 Kendaraan di Kuansing

Pelanggaran Lalin, Dishub Riau Tilang 57 Kendaraan di Kuansing

RIAUMANDIRI.CO - Dinas Perhubungan Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru melakukan razia di Kabupaten Kuansing tepatnya berlokasi di Desa Jake, Rabu (23/3/2022). 

Razia gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi. 

"Dari razia yang kita lakukan, hasilnya ada sebanyak 57 unit kendaraan ditilang Dinas Perhubungan Riau," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi. 


Lebih lanjut Suardi merincikan 57 kendaraan yang ditilang tersebut, terdapat 31 kendaraan Tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji, sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Kemudian, 21 kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, yang tertuang dalam Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Lalu, 5 kendaraan tidak memiliki izin trayek sesuai dengan Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

"Kita tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya," terangnya. 

"Khusus untuk travel kita minta agar mengurus izin trayeknya sesuai dengan nketentuan yang berlaku. karena kegiatan ini tidak berhenti hari ini, tapi berlanjut sampai 26 Maret 2022," tukasnya.