Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra Kini Ditahan di Rutan Pekanbaru

Bupati Kuansing Nonaktif,  Andi Putra Kini Ditahan di Rutan Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO - Andi Putra menjadi salah satu penghuni baru Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Dia dititipkan di sana, dimana sebelumnya Bupati Kuantan Singingi nonaktif ditahan di Rutan KPK di Jakarta.

Andi Putra merupakan tersangka korupsi suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari (AA).

Dia diamankan dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dia kemudian dibawa tim KPK dari Kota Pekanbaru ke Jakarta, pada Rabu (20/10/2021) lalu. Ia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB. Informasinya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.44 WIB. Dia lalu menjalani penahanan di Rutan KPK di Jakarta.

Seiring jalannya waktu, berkas perkara mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing itu dinyatakan lengkap atau P-21, dan penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Andi Putra menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (14/3) kemarin. Saat itu dia mengikuti persidangan secara virtual dari Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan permohonan, agar penahanan dipindahkan ke Pekanbaru dengan alasan untuk memudahkan berkoordinasi dengan terdakwa. Misalnya, seperti masalah surat kuasa

Atas permohonan itu, majelis hakim yang diketuai Dahlan, mengabulkannya dengan mengeluarkan penetapan. Tim JPU KPK kemudian melaksanakan penetapan majelis hakim tersebut.

Oleh Tim JPU, Andi Putra dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta, ke Rutan kelas Pekanbaru  Rabu (23/3) kemarin

Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (24/3).

Proses pemindahan itu, kata Ali, dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh Tim Jaksa KPK. "Pengawal tahanan disertai dengan pematuhan standar protokol kesehatan," pungkas Ali Fikri.



Tags Korupsi