Kajari Mojokerto Hadiman Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim

Kajari Mojokerto Hadiman Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim

RIAUMANDIRI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman, SH.MH menyita aset tersangka IS dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

Hal ini disampaikan Kajari Kota Mojokerto, Hadiman pada Senin (21/3/2022)

"Kita sudah menyita aset tersangka yang merugikan Keuangan Negara ± Rp1.400.000.000,- berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 a.n. Iwan Sulistiono," Jelasnya.


Tidak hanya itu, aset lainnya yang disita 
yaitu satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 a.n. Iwan Sulistiono, serta dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 a.n. Iwan Sulistiono.

Pelaksanaan Penyitaan tersebut kata Hadiman dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022. 

Dikatakan Hadiman pada kasus tersebut sudah ada tiga tersangka dan sudah ditahan, 

"Dalam kasus ini ada tiga tersangka IS sebagai nasabah peminjam modal kerja selaku Komisaris CV. Mega Cipta Selaras, Amirudin kepala PT Bank Jatim cabang kota Mojokerto dan RZA ARF jabatan pejabat menyetujui kredit modal kerja PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto)".

Dan kini ketiga tersangka sudah ditahan, dan tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor  jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.



Tags Korupsi