Arab Saudi Cabut Aturan Covid-19, Kemenag Kaji Ulang Usulan Biaya Haji 2022

Arab Saudi Cabut Aturan Covid-19, Kemenag Kaji Ulang Usulan Biaya Haji 2022

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan Arab Saudi tersebut juga berdampak dalam operasional pemberangkatan jemaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.

Menyikapi perkembangan terbaru dari Arab Saudi itu, Kementerian Agama akan mengkaji ulang usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan kemudian dikonsultasikan dengan Komisi VII DPR RI.

“Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya.  Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di tanah air maupun di tanah suci,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, seperti dikutip laman resmi Kemenag, Rabu (9/3/2022).

Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, Menag mengusulkan Bipih 1443 H /2022 M sebesar Rp45 juta. Usulan ini naik dibanding Bipih 1441 H/2020 M. Salah satu faktor penyebabnya karena adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR. 

Komponen biaya prokes jamaah haji itu meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.

Komponen lainnya adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi. Selain itu, kenaikan Bipih juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

“Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” tandas Hilman.