Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang, Ini Penjelasan Wamenag

Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang, Ini Penjelasan Wamenag

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi merespon tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang yang viral di media sosial.

Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan bahwa pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, yang dikutip dari laman Kemenag, Rabu (9/3/2022).

Wamenag menjelaskan, sampai saat ini regulasi pernikahan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut. Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” jelas Wanenag.

Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam jelas,bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepaskan dari agama,” tegasnya.



Tags Viral