Di Rohul, Pengajuan Peraturan Daerah Sudah Bisa Pakai Aplikasi E-Perda

Di Rohul, Pengajuan Peraturan Daerah Sudah Bisa Pakai Aplikasi E-Perda

RIAUMANDIRI.CO - Pengajuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah bisa melalui sistem Online dengan menggunakan aplikasi E-Perda.

Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zaki pada Rabu (9/3/2022).

Dengan aplikasi E Perda, tentunya sangat membantu  pemerintah setempat. 


Salah satunya mempermudah akses, dimana tidak perlu lagi ke provinsi maupun ke pusat dalam pengajuan Perda. Melainkan cukup dengan menggunakan E-Perda.

"Dalam pengusulan dan Pembuatan Peraturan Daerah, nantinya akan diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi dan Permendagri, oleh karena Aplikasi ini sangat memudahkan," Katanya.

"Kita tidak perlu mengurus ini (Pengajuan Perda) ke tingkat Provinsi maupun pusat, cukup dengan penggunaan Aplikasi E-Perda," Tambahnya.

Lanjut M Zaki, dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, tidak menutup kemungkinan seluruh dinas juga akan menggunakan aplikasi elektronik dalam menyampaikan informasi dan komunikasi untuk memberikan  pelayanan kepada masyarakat. 

SPBE sendiri bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.



Tags Rohul