Konflik Agraria, DPRD Riau Berikan Waktu Seminggu Timbun Parit Gajah

Konflik Agraria, DPRD Riau Berikan Waktu Seminggu Timbun Parit Gajah

RIAUMANDIRI.CO - Tim Pansus DPRD Provinsi Riau langsung turun ke lokasi melakukan penyelesaian terhadap konflik agraria, yang terjadi antara PT. Duta Palma Nusantara (DPN ) dengan masyarakat lima kenegerian di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dimana masing-masing Kenegerian Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kenegerian Benai Kecamatan Benai, Kenegerian Siberakun Kecamatan Benai, Kenegerian Kopah Kecamatan Kuantan Tengah dan Kenegerian Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik geram atas permasalahan tersebut.

Berdasarkan hasil hearing dan data -data yang diterima dan hasil investigasi lapangan Ketua Tim Pansus DPRD Riau Bersama anggota Mardianto sangat kesal sebab tidak bisa menemui Pihak DPN yang berkompeten untuk memberikan keputusan.


Sehingga Tim Pansus DPRD Riau memberikan waktu hanya satu minggu kedepan sejak tanggal 22 februari 2022 PT.DPN harus sudah menimbun akses jalan masyarakat yang diklaim berada dalam Kawasan HGU PT.DPN beberapa bulan yang lalu.

“Satu minggu kedapan akses jalan masyarakat yang pernah di putus oleh pihak DPN harus sudah ditimbun, sebab ini akses masyarakat menuju ke kebun masyarakat,"kata Mardianto Manan, Rabu (23/2).

Selain itu, ia juga meminta BPN Riau untuk menyurati pihak PT. DPN agar melakukan pengkajian kembali regulasi kewajiban pembangunan kebun sawit, dimana 20 persen dari luas HGU perusahaan mengingat HGU perusahaan sudah di perpanjang.

"Pak Kepala BPN. Ini kan HGUnya habis 2018 tapi sudah di perpanjang 2005. Bagaimana regulasi UU yang mengatur kewajiban itu. Lalu apakah bisa diluar HGU perusahaan," tegasnya.

Tim Pansus ini akan berupaya melakukan penyelesaian dan tidak akan terbujuk rayu perusahaan. Karena itu adalah Marwah negeri ini. Pansus di bentuk menyelesaikan konflik bukan untuk berkonflik.

 



Tags Kuansing