Tamsil: Ambang Batas Calon Presiden Kebiri Hak Politik Warga Negara

Tamsil: Ambang Batas Calon Presiden Kebiri Hak Politik Warga Negara

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Kelompok DPD Di MPR Tamsil Linrung mengatakan bahwa pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik merupakan salah satu bentuk degradasi atas hak individu warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur ndependen.

Hal itu disampaikan Tamsil Linrung saat memberikan Keynote Speech pada Dialog Publik Wacana Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945 di Auditorium FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang, Rabu (16/2/2022).

"Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah menodai prinsip-prinsip demokrasi khususnya terkait dengan hak berpolitik bagi warga negara," ujar Tamsil.

Senator asal Sulawesi Selatan menjelaskan, negara yang sudah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Pelaksanaan sistem pemilihan, baik itu pemilihan terhadap anggota lembaga perwakilan ataupun pemilihan pemimpin nasional haruslah memberi ruang bagi setiap individu warga negara.

"Kondisi ini diperparah dengan hadirnya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 222 yang membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju di Pemilu, utamanya calon perseorangan.

"Adanya pembatasan terhadap pencalonan presiden dan calon wakil presiden yang dilakukan melalui presidential threshold juga merupakan salah satu bentuk pengkerdilan nilai-nilai demokrasi," katanya.

Oleh  karena itu, Tamsil menilai, wacana perubahan kelima terhadap UUD NRI Tahun 1945 perlu memuat materi yang berkaitan dengan penataan pelaksanaan demokrasi yang lebih substantif dengan memberikan ruang bagi terpenuhinya hak-hak warga negara dalam pencalonan presiden dan calon wakil presiden dari unsur independen.

Dengan senada, Prof. Dr. Ali Munhanif, Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan bahwa gagasan amandemen UUD 1945 saat ini merupakan momentum yang tepat.

"Presidential threshold seharusnya tidak diperlukan lagi jika sistem bikameral berjalan dengan efektif," ujarnya.

Di akhir dialog, semua narasumber dan peserta sepakat agar presidential threshold dihilangkan dalam ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan UUD dan menodai prinsip kedaulatan rakyat. Hadir dalam kesempatan itu Pimpinan Kelompok DPD di MPR dan civitas akademika fakultas ilmu sosial dan ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (*)