Konflik Wadas, Sultan: Pemprov Jateng Jangan Paksakan Kehendak

Konflik Wadas, Sultan: Pemprov Jateng Jangan Paksakan Kehendak

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mencari alternatif sumber batuan andesit untuk proyek Waduk Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

"Pemerintah tentu memiliki maksud baik, tapi kami tidak setuju dengan tindakan pemaksaan kehendak yang cenderung represif dan intimidasi kepada masyarakat yang menolak lahannya dijadikan lokasi tambang galian andesit. Coba dicek lagi, pasti ada lokasi lainnya yang juga memiliki batuan andesit," usul Sultan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan kemerdekaan dan pilihan hidup warga negara. Apalagi jika lokasi galian C merupakan kawasan hutan yang menjadi sumber air dan penyangga kawasan pemukiman warga. Pemerintah harus mencari solusi alternatif jika semua pendekatan persuasif tidak berhasil.

"Apakah hanya Desa Wadas yang memiliki potensi andesit? Apakah jenis batuan lain tidak bisa digunakan sebagai material Waduk Bener?" kata Sultan mempertanyakan.

Pemerintah dan pelaksana proyek tidak boleh terkesan memanfaatkan potensi material andesit tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat setempat.

Sultan meyakini bahwa pemerintah daerah setempat pasti memiliki data dan peta potensi material andesit atau jenis batuan sejenis yang dibutuhkan dalam pembangunan Waduk Bener. Silahkan diidentifikasi kandungan batuan dalam struktur geologi sekitar lokasi pembangunan waduk.

"Jika upaya penolakan ini masih berlanjut, kami minta dengan sangat agar pemerintah tidak lagi memaksakan kehendaknya kepada masyarakat Desa Wadas dan menghentikan upaya hukum yang didakwa kepada beberapa anggota masyarakat setempat. Karena bisa dipastikan akibat pro dan kontra di internal Desa Wadas berpotensi menimbulkan konflik horizontal," tutupnya.

Diketahui, total luas tanah yang akan dibebaskan untuk penambangan batuan andesit di Desa Wadas yang mencapai 124 hektare mendapatkan penolakan dari kelompok masyarakat Wadas.

Adapun alasan warga Desa Wadas yang menolak karena khawatir penambangan galian C akan merusak sumber mata air dan sawah lantaran sebagian besar mata pencaharian mereka adalah petani.