Kapolda Riau Minta Pengemban Humas Pahami Pasal 17 UU KIP

Kapolda Riau Minta Pengemban Humas Pahami Pasal 17 UU KIP

RIAUMANDIRI.CO - Pengemban tugas kehumasan di Polda Riau dan jajaran diminta memahami Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terkhusus lagi, yang tertuang dalam Pasal 17 dalam aturan tersebut yang mengatur soal informasi yang dikecualikan.

Hal itu disampaikan Kapoda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengujian Konsekuensi Informasi Publik Polda Riau UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Kamis (3/2/2022).

Saat itu, hadir Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah dan sejumlah Pejabat Utama Polda Riau lainnya. Kegiatan bimtek tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri dari pengemban Humas, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) satuan kerja dan satuan wilayah jajaran Polda Riau.


"Kegiatan ini diinisiasi oleh Divisi Humas Polri. Yang datang Kabag Anev Biro PID Humas Polri," ujar Irjen Pol M Iqbal didampingi Kabag Anev Biro PID Humas Polri, Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Dikatakan Kapolda, kegiatan yang dilakukan tersebut berupa bimbingan teknis. Adapun tujuannya, agar pengemban tugas kehumasan bisa memahami aturan yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kegiatan yang dilaksanakan ini yaitu bimbingan teknis bagi semua pengemban tugas kehumasan, PPID di satuan kerja dan satuan wilayah di jajaran Polda Riau. (Tujuannya) agar lebih memahami bagaimana teknis, filosofi, dan langkah-langkah konkrit tentang Undang-undang Keterbukaannya Informasi Publik, juga dalam Pasal 17," sebut mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Terkhusus dalam Pasal 17 aturan tersebut dinyatakan setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk
mendapatkan informasi publik, namun ada yang dapat dikecualikan. Dimana, institusi Kepolisian merupakan salah satu Badan Publik yang ada di Indonesia.

Adapun informasi yang dikecualikan itu, di antaranya, informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

"Tell the truth, but not all the truth. Katakan yang sejujurnya tetapi tidak semuanya. Karena kita badan publik, karena ada tugas kita melakukan penyelidikan, penyidikan yang mana tidak serta merta dapat kita buka kepada publik," sebut perwira tinggi Polri yang pernah bertugas sebagai Kadiv Humas Polri itu.

"Silakan sampaikan. tmtidak boleh menutup-nutupi yang dibutuhkan oleh publik, tetapi ada limitatif karena ada pengecualian informasi yang tidak boleh dibuka kepada publik. Karena kita melakukan fungsi penyelidikan, penyidikan, kalau kita sampaikan kabur, (termasuk) informasi-informasi intelijen,” sambungnya.

Diungkapkan Irjen Pol M Iqbal, penting dalam menjaga nama baik Polri. Maka dari itu menurutnya, jajaran Humas harus terdepan dalam menyampaikan setiap informasi kepolisian kepada publik.

"Hari ini dan 10 tahun ke depan, Divisi dan Bidang Humas patut diacungi jempol atas peran dan kinerjanya di jajaran kepolisian," imbuh dia.

Kapolda juga menekankan, agar jajarannya di bagian Humas, dapat pula merangkul media dalam menyampaikan informasi, citra positif, termasuk untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Ingat, media bisa menentukan mana informasi-informasi yang baik serta bisa menentukan prinsip keseimbangan," tuturnya.



Tags Kapolda