PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Warga, Klaim Penyalurannya Beasiswa Sesuai Regulasi

PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Warga, Klaim Penyalurannya Beasiswa Sesuai Regulasi

RIAUMANDIRI.CO - Penyaluran Beasiswa Prestasi dan Bidikmisi Tahun Anggaran 2021 oleh Pemerintah Provinsi Riau diklaim telah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Di mana syarat dan ketentuannya tertuang dalam pengumuman yang diterbitkan Pemprov Riau pada 19 Juli 2021 lalu.

Terkait Pengumuman Penyaluran Beasiswa Lanjutan dan Penerimaan Seleksi Baru Beasiswa Prestasi dan Bidikmisi Provinsi Riau TA 2021 Nomor : 137/Peng/2021 itu sebelumnya digugat sejumlah warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan itu didaftarkan pada 
27 September 2021 kemarin.

Ada tiga orang warga Riau yang melayangkan gugatan, yaitu Gusri Putra Dodi, Khairul Azwar Anas, dan Feby Sutama Harahap. Mereka meminta agar pengumuman tersebut dibatalkan, karena dinilai diskriminasi.


Perkara tersebut telah diputus pada Senin (31/1) kemarin. Dalam Eksepsi, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengumuman bukan merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara). Sementara Dalam Pokok Sengketa, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima.

Dikonfirmasi, Yan Dharmadi membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus. Di mana putusan dibacakan melalui e-Court PTUN Pekanbaru.

"Pembacaan putusan langsung oleh majelis hakim tanpa dihadiri para pihak baik prinsipal Penggugat maupun kami dari Kuasa Pak Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)," ujar Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum pada Biro Hukum Setdaprov Riau, Selasa (1/2).

"Eksepsi kita diterima, dan gugatan dari kawan-kawan Penggugat itu tidak diterima," sambung Yan menyampaikan isi putusan tersebut.

Pihaknya, kata Yan, sangat menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut. Dari awal, lanjut Yan, pihaknya berkeyakinan, secara regulasi memang tidak ada yang dilanggar oleh Pemprov Riau terkait penyaluran bantuan beasiswa untuk masyarakat Riau yang mempunyai nilai akademis yang cukup bagus dan dikategorikan tidak mampu. 

"Karena memang program Bidikmisi itu diprioritaskan untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang diikat melalui MoU," tutur Yan Dharmadi.

Yan menegaskan, akan siap menghadapi upaya hukum lanjutan, jika nantinya Para Penggugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Medan, Sumatra Utara (Sumut). Karena menurutnya, hal itu merupakan hak dari Penggugat.

"Kita hormati hak dari kawan-kawan penggugat apabila melakukan banding. Tentu kami selaku Kuasa dari Pak Sekda  ataupun atas nama Pemprov Riau, secara hukum acara kita siap. Kita akan mempersiapkan diri apabila mereka melakukan upaya hukum banding. Kita akan mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya," tegas Yan memungkasi.

Terpisah, salah seorang pihak Penggugat, Gusri Putra Dodi menilai putusan PTUN Pekanbaru tersebut terdapat kejanggalan. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.

"Berdasarkan hasil diskusi dengan teman-teman, kita akan mengajukan upaya hukum banding," kata Gusri.

Gusri kemudian memaparkan alasan pihaknya mengajukan upaya banding. Hal tersebut terkait dengan putusan Dalam Eksepsi yang menyatakan Pengumuman bukan merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara.

Dijelaskannya, dalam perkara yang disidangkan di PTUN ada istilahnya itu dissmisal process. Dalam proses itu, kata dia, akan dilakukan perbaikan redaksi gugatan termasuk surat kuasa dari para pihak. Dissmisal process atau pemeriksaan permulaan ini dilakukan sebelum perkara pokok dilaksanakan. 

"Fungsi lain dari dissmisal process ini  adalah untuk menentukan apakah objek sengketa itu adalah masuk dalam kategori objek sengketa Tata Usaha Negara atau tidak," jelas pria yang berprofesi sebagai seorang Advokat ini.

Dan tahap ini, lanjut dia, telah dilalui hingga masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Dalam artian, objek gugatan yang mereka ajukan adalah termasuk Kewenangan Absolut PTUN.

"Ketika sudah sampai ke pemeriksaan pokok perkara, ini kan panjang sekali waktu yang terbuang oleh penggugat, tergugat. Ini menurut kita suatu putusan yang tidak berkeadilan," tegas dia.

Hal ini akan dituangkan dalam memori banding para Penggugat. Dalam waktu dekat, memori banding akan disampaikan ke PTTUN Medan. "Dari informasi yang diterbitkan oleh  e-Court, batas waktunya sampai 18 Februari 2022," tandas Gusri Putra Dodi.