Harga Tanah di Lokasi IKN Meroket 4 Kali Lipat

Harga Tanah di Lokasi IKN Meroket 4 Kali Lipat

RIAUMANDIRI.CO - Rencana pemerintah pusat memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur membuat harga tanah naik hingga empat kali lipat.

Kenaikan harga tanah itu, khususnya di Kecamatan Sepaku terjadi pasca-disahkannya Undang-Undang IKN yang baru dengan nama Nusantara.

“Ya, semenjak disahkan harga lahan rata-rata naik hingga empat kali lipat,” kata Camat Sepaku, Risman Abdul, Senin (31/1/2022).


Dia membeberkan, kenaikan harga tanah sudah terjadi sejak Presiden Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota negara ke sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Adapun kenaikan harga tanah untuk areal pedalaman, kata dia, per hectare rata-rata naik dari semula Rp30-50 juta, kini menjadi Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara untuk areal lahan yang berlokasi di pinggir jalan, harganya melonjak hingga miliaran rupiah.

Meski demikian, kata dia, sebagian besar masyarakat memilih untuk menahan diri agar tidak menjual lahan mereka.

“Sebagian besar, warga di sini belum bersedia menjual lahan mereka dengan berbagai alasan,” ucapnya.



Tags Nasional