Remaja 16 Tahun di Aceh Diperkosa, Terbuai Ajakan Jalan-Jalan ke Pantai

Remaja 16 Tahun di Aceh Diperkosa, Terbuai Ajakan Jalan-Jalan ke Pantai

RIAUMANDIRI.CO - Pemuda berinisial FJ (24) di Aceh Jaya ditangkap polisi lantaran memperkosa pacarnya dengan modus mengajak jalan ke pantai. 

"Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh abang kandung korban karena melakukan persetubuhan terhadap adiknya yang masih berumur 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Lutfi Arinugraha Pratama, Senin (31/1/2022).

Lutfi menambahkan, kasus itu dilimpahkan dari Polsek Teunom terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh abang kandung korban pada 25 Januari 2022.


Dia melanjutkan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 14 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Pantai Desa Lueng Gayo Kecamatan Teunom Aceh Jaya.

"Pelaku dan korban berstatus pacaran yang membuat janji untuk jalan-jalan ke pantai dan tersangka menjemput korban di rumah saudaranya di Meulaboh," katanya. 

Usai dijemput, keduanya akhirnya jalan-jalan dan melakukan persetubuhan. 

Polisi sudah menangkap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 



Tags Nasional