Sekwan Masih Dijabat Plt, Begini Penjelasan Pemko Pekanbaru

Sekwan Masih Dijabat Plt, Begini Penjelasan Pemko Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO - Hingga saat ini, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Kota Pekanbaru masih di jabat Pelaksana Tugas (Plt). Hasil assesment yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada akhir tahun lalu belum disetujui pimpinan DPRD.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, mengatakan, pejabat hasil assesment pada akhir tahun kemarin masih bisa digunakan. Namun, belum dilantik karena ada yang harus ditata antara pemerintah kota dan DPRD.

"Hasil assesment kemarin masih segar bugar, siapa yang bilang itu basi. Tapi harus ada yang kami beresi dulu. Ada yang kami harus tata," kata Firdaus, Minggu (30/1/2022).


Maka saat ini posisi Sekwan masih dijabat Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Baharuddin yang ditunjuk wali kota.

Dirinya menilai, Baharuddin yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM dengan salahsatu tugas yakni membina pegawai dirasa lebih mampu menyelesaikan persoalan di dalam DPRD Pekanbaru.

"Sekretariat itu kan melayani. Melayani 45 legislator, mulai dari pimpinan yang empat orang dan anggota. Maka harus dipahami bersama. Menjadi Sekwan ini harus mampu melayani pimpinan dan anggota legislator," terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, hingga saat ini belum ada kata sepakat dari unsur pimpinan legislatif untuk menunjuk pejabat defenitif Sekwan hasil assesment Pemko Pekanbaru.

Sekda menjelaskan, untuk jabatan Sekwan selain telah lolos assesment, pejabat itu juga harus mendapat persetujuan dari unsur pimpinan legislatif.

"Karena juga sudah jelas dalam aturan itu, untuk Sekwan juga harus dapat persetujuan dari pimpinan legislatif. Itu yang kita pegang," kata Jamil, Senin (17/1).

Menurutnya, jika pemerintah kota saja mengajukan pejabat yang lolos assesment untuk menjabat Sekwan namun pimpinan legislatif tidak menyetujui, maka kinerja yang dilakukan tidak berjalan maksimal nantinya.

"Tentu juga tidak jalan nanti komunikasi di sana. Sekwan itu perpanjangan tangan atau informasi yang diberikan pemerintah ke legislatif. Kalau apa yang kita sampaikan nanti, tapi tidak direspon legislatif nanti tidak terjalan komunikasi kita," jelasnya.

Kembali ditegaskannya, penunjukan pejabat Sekwan berbeda dengan OPD lain. Karena harus ada persetujuan kedua belah pihak, pemerintah kota dan legislatif.

"Ya, sampai saat ini kan belum ada kata sepakat mereka. Kalau tidak ada kata sepakat artinya kita harus assesment ulang lagi," ulasnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2021 lalu Pemko Pekanbaru telah melakukan assesment jabatan Sekwan. Namun nama pejabat yang lolos assesment belum disetujui legislatif.