Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua KONI Kampar Kembali Disurati

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua KONI Kampar Kembali Disurati

RIAUMANDIRI.CO - Surya Darmawan telah ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Kelas III di RSUD Bangkinang. Dalam waktu dekat, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kampar itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Penyematan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (27/1) kemarin. Keputusan itu diambil setelah Tim Penyidik melakukan gelar perkara.

Penyidik meyakini telah mengantongi cukup bukti untuk menyematkan status tersangka terhadap pria yang akrab disapa Surya Kawi itu. Alat bukti tersebut diperoleh baik dari keterangan saksi maupun bukti pendukung lainnya.


Dalam proses penyidikan umum, Surya Darmawan pernah satu kali diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dipanggil, hingga saat ini tak tahu dimana keberadaannya.

Adanya pemeriksaan sebagai saksi itu menjadi salah satu hal yang membuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Adapun peran pria yang dikenal dekat dengan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto itu dalam perkara rasuah itu, di antaranya sebagai pihak yang mengatur pemenang tender, yakni PT Gemilang Utama Allen. Kemudian, dia juga diduga terlibat langsung dalam melaksanakan proyek tersebut, serta adanya aliran dana yang diterima tersangka.

Atas perbuatannya, Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan telah adanya penetapan tersangka ini, Tim Penyidik kembali melayangkan surat bersangkutan terhadap Surya Darmawan. Dia akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Jumat kemarin kita layangkan surat panggilan untuk diperiksa bagi yang bersangkutan," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Minggu (30/1/2022).

Sesuai jadwal, kata Kasidik, Surya Darmawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan ini.

"Sesuai jadwal hari Rabu (2/2) mendatang," kata mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang itu.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau nanti tetap tidak kooperatif seperti saat menyandang status sebagai saksi, nanti penyidik akan sampaikan lagi ke kawan-kawan media apa tindakan selanjutnya," tegas Rizky Rahmatullah.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Pada Jumat (12/11/2021) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Kendati begitu, penahanan bisa saja diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidikan perkara.

Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar.

Sikap tidak kooperatif tidak kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3/2021) lalu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.



Tags Korupsi