Pembebasan Lahan Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Capai 95 Persen

Pembebasan Lahan Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Capai 95 Persen

RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan 95 persen pembebasan lahan milik masyarakat untuk pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang). Sisanya 5 persen lagi belum bisa dibebaskan karena masih menunggu izin pembebasan kawasan hutan milik negara, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Kanwil BPN/ATR Riau, M Syahrir mengatakan, dari 95 persen lahan yang telah dibebaskan, 69 persen telah dilakukan pembayaran. Sedangkan sisanya 30 persen, sudah bermusyawarah atau sudah ada kata sepakat untuk dilakukan pembayaran secara bertahap.

“Jalan tol sepanjang 40 kilometer saat ini sudah selesai pembebasan lahannya 95 persen. Semua masyarakat yang lahannya terkena pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang, 69 persennya sudah dibayarkan. Memang masih ada 20 persen lagi yang belum dibayarkan, tapi sudah musyawarah tinggal pembayaran,” jelas Syahrir, Jumat (28/1/2022).


Dijelaskan Syahrir, untuk pembebasan lahan di kawasaan hutan milik negara masih belum keluar izinnya, sehingga terputus pembangunan jalan tol di daerah Rimbo Panjang. Namun, ditargetkan pada Maret mendatang, jika tidak juga keluar izin Pembebasan lahan di kawasan hutan, maka pintuk masuk sementara ditetapkan di Sungai Pinang.

“Rencananyakan akan diresmikan Presiden pada Bulan Maret mendatang. Bisa saja nanti pintu masuk sementara tol Pekbang ini di Sungai Pinang, kalau tak salah Sta 10 atau dekat SPN sekarang dalam pembangunan. Total lahan yang belum clear itu sekitar 2,9 kilometer di Rimbo Panjang, sekitar 68 bidang,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Syahrir, dalam perjalanan pembebasan lahan jalan Tol Pekbang ini, banyak kendala yang dihadapi dengan masyarakat. Bahkan ada beberapa bidang lahan terpaksa harus masuk dalam ranah pengadilan, dan uang pembebasan lahan juga dititipkan di pengadailan Bangkinang.

“Lahan yang dikonsinyasi ada sekitar 88 bidang. Anggarannya sudah dititipkan di Pengadilan Bangkinang, tapi sekarang masyarakat sudah mulai mengambil anggarannya di Pengadilan. Mudah-mudahan masyarakat sudah mengambil semua,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Riau bersama Kanwil ATR/BPN dan Kejati Riau, telah menyepakati pembebasan lahan milik masyarakat sepanjang 700 Meter yang belum diganti rugi, tepatnya di Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dan kini menyisakan 2,9 kilometer lagi ruas jalan Pekanbaru-Bangkinang dari panjang tol 40 kilometer.