Syafri Harto si Dekan UNRI yang Cabul Didakwa Pasal Berlapis

Syafri Harto si Dekan UNRI yang Cabul Didakwa Pasal Berlapis

RIAUMANDIRI.CO - Syafri Harto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1). Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu didakwa dengan pasal berlapis.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH. Di Tim JPU terlihat dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Riau Rizal Syah Nyaman, yang membacakan surat dakwaan secara bergantian di ruang sidang.

Bersama Aspidum, terlihat sejumlah Jaksa gabungan dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Di antaranya, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati, Marlambson Carel Williams, Kasi TPUL Kejati I Wayan Sutarjana, dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane. Lalu sejumlah Jaksa senior lainnya, seperti Syafril, Rita Octavera, Yuridho Fadlin, dan Sartika Ratu Ayu Tarigan. 


Terdakwa Syafri Harto mengikuti persidangan secara virtual dari sel tahanan Mapolda Riau. Sementara Tim Penasehat Hukumnya berada di ruang sidang.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu dipimpin Estiono. Sesaat membuka jalannya sidang, Estiono kemudian menyuruh pengunjung untuk meninggalkan ruangan, karena persidangan tertutup untuk umum.

"Pengunjung tidak boleh berada di dalam ruangan, karena sidang tertutup untuk umum," perintah Hakim Ketua Estiono.

Menanggapi hal itu, pengunjung yang terdiri dari awak media, mahasiswa dari UNRI, dan pengunjung umum lainnya, langsung keluar dari ruang sidang.

Usai persidangan, Aspidum Kejati Riau Rizal Syah Nyaman memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di luar ruang sidang. Dikatakan Aspidum, jika agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan.

"Perkara atas nama SH, salah satu dekan di fakultas di Riau. Bahwa agenda hari ini (kemarin, red), kami dari Tim JPU membacakan surat dakwaan. Jadi sudah kami bacakanlah," ujar Rizal Syah Nyaman.

Surat dakwaan itu, kata Aspidum, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh Tim JPU di hadapan majelis hakim dan PH terdakwa.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui Tim PH-nya langsung menyampaikannya eksepsi. 

"Dari penasehat hukum, dia menyatakan eksepsi, keberatan atas dakwaan kami," sebut Rizal.

Atas eksepsi tersebut, Tim JPU akan menyampaikan tanggapannya. Penyampaian tanggapan atas eksepsi itu akan dilakukan pada sidang yang digelar pekan depan.

"Nanti kami akan membuat nota pendapat atas eksepsi itu, dan kami meminta waktu kepada yang mulia majelis hakim itu satu minggu. Dan kami tim JPU akan menyatakan pendapat bersama tim nantinya," lanjut Rizal Syah Nyaman.

Dalam kesempatan itu, Aspidum menyampaikan alasan pihaknya tidak menghadirkan Syafri Harto di ruang sidang. Menurut Aspidum, Kota Pekanbaru masih dalam masa pendemi Covid-19, menjadi salah satu alasan Syafri Harto mengikuti persidangan secara virtual.

"Mengapa terdakwa tidak dihadirkan, karena masih masa pandemi. Terdakwa ada di rutan Mapolda secara virtual," terang Aspidum sekaligus menjelaskan perihal persidangan secara tertutup.

"Karena kasus ini kesusilaan, perkara ini tertutup untuk umum," imbuh Rizal.

Terpisah, Dody Fernando juga memberikan keterangan pers. Ketua Tim PH terdakwa itu membenarkan jika pihaknya menyampaikan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Penyampaian eksepsi itu dilakukan karena pihaknya telah menerima surat dakwaan beberapa hari yang lalu.

"(Surat dakwaan) Sudah diterima beberapa hari lalu. (Untuk) menghemat waktu, kita langsung sampaikan eksepsi," ujar Dody Fernando.

Diterangkan Dody, Tim JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis. Yakni, tertuang dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.

Terhadap dakwaan-dakwaan itu, pihaknya menyatakan keberatan.

"Kita menyayangkan, hanya berdasarkan kepada keterangan L. L yang mengaku korban," jelas Dody.

"Tidak ada saksi yang melihat. Kalau ada kekerasan, ada bekas lebam dan visum. Ini tidak ada. Makanya kita sangat menyayangkan keterangan satu orang menjadi dasar," sambungnya.

Mengingat perkara ini telah bergulir di persidangan, pihaknya akan membuktikan jika Syafri Harto tidak bersalah. Pihaknya juga akan menghormati, jika nantinya kliennya dinyatakan bersalah.

"Kalau memang SH bersalah, dilakan dihukum. Kami PH tidak membenarkan yang salah. Tapi kalau tidak terbukti, semua pihak harus menerima itu, jangan termakan framing, karena SH punya keluarga, kemudian nama baik UNRI dipertaruhkan," pungkas Dody.

Dari informasi yang didapat, jika korban dalam perkara ini adalah seorang wanita berinisial L. Dia seorang mahasiswi pada FISIP UNRI jurusan Hubungan Internasional duduk pada semester VII yang sedang mengajukan proses skripsi sebagai tugas akhir dan syarat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan. Dimana Syafri Harto menjadi Dosen Pembimbingnya.

Perbuatan Syafri Harto terjadi pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 13.15 WIB di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km 12,5 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Saat itu, Syafri Harto diduga melakukan pencabulan terhadap L.

Atas perbuatannya, Syafri Harto didakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Serta dakwaan lebih subsidair di Pasal 281 ke-2 KUHP