Jual Ektasi, Dua Mahasiswa Pekanbaru Diringkus Polisi

Jual Ektasi, Dua Mahasiswa Pekanbaru Diringkus Polisi

RIAUMANDIRI.CO - Dua orang mahasiswa kini mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya. Keduanya disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mahasiswa yang tengah belajar di salah satu perguruan tinggi ternama itu terlibat peredaran ekstasi.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Senin (24/1), menyebut kedua pelaku terlibat peredaran sejek beberapa bulan terkahir.

"Pengakuannya sudah beraksi sekitar 3 bulan terakhir, hasilnya penjualan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari saja," kata Iptu Dodi Vivino.


Identitas kedua tersangka yakni ANS (22) asal Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dan tersangka inisial M (22) asal Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Terungkapnya kasus ini, bermula dari informasi yang diterima adanya peredaran narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Bukit Raya. Lalu, tim opsnal melakukan undercover buy pada Jumat (21/1), tepat tengah malam disepakati untuk bertransaksi.

"Pertama kita tangkap tersangka M di depan RM Pak Nurdin Jalan Kaharuddin Nasution, kita sita berupa pil ektasi sebanyak 7 butir," papar Iptu Dodi Vivino.

Tersangka M diinterogasi di tempat, diakuinya barang merek Gold Rus dan Double Trouble itu didapati dari salah seorang rekannya, dia hanya mengantar ke calon pembeli.

Tak ingin kehilangan buruannya, tim opsnal langsung bergerak menuju tempat tinggal yang disebutkan itu. Tak berselang lama, tersangka inisial ANS diringkus di Kos Putra Jalan Ampi Kelurahan Air Dingin.

"Dari tersangka ANS, tim berhasil menyita pil ektasi sebanyak 49 butir yang ketika itu dikantonginya," ulasnya lagi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman peredaran narkotika jenis pil ektasi ini, kemungkinan masih ada pelaku yang terlibat dalam jaringan mahasiswa tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ANS yakni berupa sebanyak 28 butir ektasi berlogo Gold Rush, kemudian sebanyak 8 butir ektasi merek Coca Cola, dan sebanyak 13 butir ektasi merek Double Trouble.

Sedangkan dari tersangka M, tim menyita barang bukti berupa 4 butir ektasi merek Gold Rush dan 3 butir ektasi merek Double Trouble.