Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu

Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu

RIAUMANDIRI.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Lintas Perawang-Siak Km 73, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun. 

Dua orang itu diketahui berinisial DH (47) dan JS (52). 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. 


"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani, Kamis (20/1/2022). 

Jailani menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di lokasi yang sangat meresahkan. 

Dari informasi tersebut Jailani memerintahkan tim melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba, IPTU Ichsan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 20.30 WIB Polres Siak mendatangi satu orang perempuan yang sedang berada di dalam rumah. Perempuan tersebut sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat dan dicurigai sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ucap AKP Jailani. 

Dari hasil penangkapan saudari DH dilakukan penggeledahan ditemukan enam belas paket sabu, satu unit handphone Nokia, satu lembar kertas warna putih dan satu buah plastik warna hitam yang dia akui miliknya, setelah diintrogasi DH mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut didapat dari JS. 

"Pada hari Rabu (19/1/2022) tim opsnal Polres Siak langsung melakukan pengembangan terhadap JS, sekira pukul 01.00 Wib di jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan tepatnya didepan rumah makan Dua Putri tim opsnal Polres Siak melakukan penangkapan terhadap JS. 

Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tetapi JS mengakui narkotika jenis shabu yang didapat saudari DH adalah dari JS  dan ada barang bukti lain diamankan berupa satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang di gunakan JS untuk berkomunikasi, lanjut dari keterangan JS bahwa diduga narkotika jenis shabu yang diberikan ke DH diperoleh dari EA (DPO)," Jelas AKP Jailani 

Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.