Dugaan Korupsi di RSUD Rokan Hulu, 2 Mantan Dirut dan 2 Tersangka Lain Jalani Tahap II

Dugaan Korupsi di RSUD Rokan Hulu, 2 Mantan Dirut dan 2 Tersangka Lain Jalani Tahap II

RIAUMANDIRI.CO - Kewenangan penanganan perkara dugaan korupsi di RSUD Rokan Hulu telah beralih dari penyidik ke Tim Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Ada 4 tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah dr Faisal Harahap selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, dr Novil Raykel selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, Suratno selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan Adios Sucipto  selaku Komisaris PT BBS dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Penyematan status tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (17/12/2021) lalu, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.


Keempatnya disangkakan melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari ke depan sejak penetapan tersangka. Sembari itu, penyidik melengkapi berkas perkara keempatnya.

Hasilnya, proses penyidikan dinyatakan rampung dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Tim JPU.

"Pada hari ini, Kamis (13/1), Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu TA 2018 dan 2019" ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohul Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ari Supandi, Kamis sore.

"Penyerahan tahap II dilakukan di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap," sambung Ari.

Dengan telah beralihnya kewenangan penanganan perkara, maka status penahanan keempatnya menjadi tahanan JPU. Oleh Tim JPU, masa penahanan mereka diperpanjang selama 20 hari ke depan.

"Setelah diterima oleh JPU, selanjutnya 4 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkas Ari Supandi.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp2 miliar lebih dari tangan dua tersangka. Uang tersebut dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejari Rohul untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Penyitaan itu dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul pada Kamis (30/12/2021) kemarin. "Adapun uang yang berhasil disita adalah dengan total sebesar Rp2.092.751.129," ujar Kasi Pidsus, Doni Saputra belum lama ini.

Dikatakan Doni, uang tersebut disita dari tangan dua tersangka. Mereka masing-masing berinisial SR dan AS.

"Dari tersangka SR (Suratno,red) sebesar Rp2.029.672.219 dan dari tersangka AS (Adios Sucipto,red) sebesar Rp63.078.910," tandas Doni.



Tags Korupsi