LQ Indonesia Lawfirm Menduga Ada Kriminalisasi Advokat dalam Perkara Jual-Beli Apartemen CGR

LQ Indonesia Lawfirm Menduga Ada Kriminalisasi Advokat dalam Perkara Jual-Beli Apartemen CGR

RIAUMANDIRI.CO - LQ Indonesia Lawfirm menduga ada praktek kotor dalam mengkriminalisasi advokat yang diduga dibekingi oleh oknum konglomerat properti.

Dalam keterangan tertulisnya kepada riaumandiri, Jumat (7/1/2021), Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa para Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm menerima surat kuasa dari dua Advokat Dr. Ike Farida, SH, LLM dan seorang kuasa hukum Farida dalam perkara perdata.

"Mereka menghubungi LQ di 0817-9999-489. Kedua advokat tersebut diduga dikriminalisasi oleh oknum aparat atas perselisihan dengan oknum Konglomerat Properti Nasional." ujar Sugi dalam keterangan tertulis LQ.


Sugi menjelaskan kronologis singkat perkara tersebut, awalnya Advokat Dr. Ike Farida, SH, LLM membeli satu unit Apartemen Casa Grande Residence (CGR) yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Grup, milik konglomerat properti asal Surabaya Jawa Timur.

Apartemen tersebut dibeli lunas secara tunai seharga Rp3 miliar lebih dengan bukti pelunasan pembayaran tertanggal 6 Juni 2012. Namun, dengan alasan dianggap ketika menikah tidak punya perjanjian pra nikah, maka developer menolak untuk melakukan PPJB atas unit tersebut, walau sudah lunas dibayar. Karena setelah beberapa bulan sejak pelunasan, tidak ada itikat baik developer untuk menyerahkan unit.

Dr Ike Farida, SH, LLM selaku konsumen pembeli apartemen melaporkan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya dengan LP #3621/X/2012/PMJ Ditreskrimum tanggal 20 Oktober 2012. Setelah proses lidik, sidik dan gelar perkara, melalui SP2HP ke 10 tanggal 28 November 2013, diinformasikan oleh penyidik bahwa AT (Pemilik Perusahaan Developer Pakuwon) dan SR (Direktur Utama Pakuwon) beserta para terlapor lain ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, dan berkas perkara di limpahkan ke Kejaksaan.

Setelah berkali-kali berkas perkara bolak-balik kejaksaan dan PMJ untuk memenuhi petunjuk jaksa, akhirnya PMJ dilakukan gelar perkara lagi dan memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut melalui sp2hp ke 17, tanggal 26 September 2014.

Atas hal ini, Dr Ike Farida, SH, LLM melakukan aduan Resmi ke Propam atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara, yang mana sudah ada tersangka namun dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun aduan etik tersebut belum ditindaklanjuti oleh Propam PMJ. Atas kerugian tersebut, Dr Ike Farida, SH, LLM juga menggugat secara perdata ke PN, dan putusan Peninjauan Kembali di MA memerintahkan agar Developer segera menyerahkan unit apartemen yang sudah dibeli dan dibayar penuh oleh Dr Ike Farida, SH, LLM. Namun, developer menolak melaksanakan putusan pengadilan dan tetap menguasai apartemen tersebut hingga saat ini.

Dilaporkan Balik oleh Developer

Bukannya mendpat apartemen yang dibeli, Dr Ike Farida malah dilaporkan balik atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan oleh pihak developer sebagai upaya dan alasan tidak memberikan unit properti yang sudah dimenangkan dalam persidangan MA di tingkat peninjauan kembali dengan LP # LP/ B/4738 / IX/2021/SPKT/PMJ tanggal 24 September 2021.

Proses LP diproses PMJ sangat cepat dan dinilai LQ janggal, kuasa hukum Dr Ike Farida di kasus perdata dalam perkara tersebut, tanpa pemeriksaan klarifikasi langsung dijemput paksa oleh 6 penyidik Jatanras tanpa memberikan surat apapun sebelumnya pada akhir Desember 2021. Ketika banyak orang berkerumun dan berdatangan, akhirnya 6 oknum Jatanras PMJ pergi meninggalkan lokasi.

Kedua Advokat yang menjadi korban kriminalisasi, merasa oknum aparat melakukan penyimpangan proses dan hukum acara pidana, lalu meminta bantuan LQ Indonesia Lawfirm yang terkenal 'Vokal dan Berani' membela kebenaran dan menegakkan hukum.

Hal itu dilakukan setelah melihat video Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA diwawancarai dalam Forum Indonesia Adil. Dr. Farida menyatakan dukungannya terhadap visi dan misi LQ Indonesia Lawfirm untuk menciptakan Kepolisian yang bersih, adil dan profesional.

Tanggapan Advokat Alvin Lim

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyoroti perkara ini sebagai bukti tumpulnya hukum ke atas. "Logika saja, semua orang hukum tahu, apa syarat penetapan tersangka seseorang? Menurut KUHAP Tersangka itu adalah orang yang diduga melakukan kejahatan dengan alat bukti yang cukup. Dalam pasal 183 KUHAP dijelaskan alat bukti cukup itu minimal dua." tegas Alvin.

"Di sinilah kami para Advokat bersih dan lurus, menyoroti kewenangan aparat yang dilakukan seenak jidatnya sendiri. Pelanggaran kedua adalah tidak patuhnya terhadap UU Advokat mengenai hak imunitas kuasa hukum Dr Ike Farida (yang sedang bertugas sebagai Advokat) mau dijemput paksa dan diintimidasi untuk dijadikan saksi dalam perkara melawan kliennya sendiri. Ini jelas ngawur dan melanggar pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat berbunyi 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan," tambah Alvin.

Tonton video kesaksian Advokat Ike Farida, SH, LLM dan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA di Kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm. KLIK DI SINI