Catat! Kebijakan Ini Bakal Hilang pada 2022

Catat! Kebijakan Ini Bakal Hilang pada 2022

RIAUMANDIRI.CO - Selama dilanda pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan berbagai kebijakan untuk memberi bantuan sosial dan ekonomi masyarakat yang menyasar tak hanya rakyat miskin, tetapi para pekerja hingga pengusaha yang bertujuan menjamin konsumsi tidak mandek selama pandemi berlangsung.

Tadinya berbagai kebijakan didesain dengan jangka waktu setahun atau kurang namun dilapangan kebijakan itu berakhir dalam waktu yang bervariasi bahkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang bantuan hingga tahun depan.

Contohnya, kebijakan restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diumumkan pada Maret 2020 dan ditargetkan berakhir pada di Maret 2021, mengingat masih tingginya kebutuhan 'libur' bayar kredit, OJK kembali memperpanjang hingga 31 Maret 2022 dan lagi diperpanjang hingga Maret 2023.


Selain OJK, Bank Indonesia (BI) juga memperpanjang ketentuan uang muka atau DP nol persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah (KPR) yang semula rencana mengakhirnya pada 31 Desember 2021 ditunda hingga Desember 2022 karena dianggap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan hingga tahun depan.

Meski demikian  terdapat sederet kebijakan yang rencananya disetop pada 2022, seperti :

1. Relaksasi Denda dan Bayar Minimal Kartu Kredit

BI menyetop relaksasi denda dan bayar minimal kartu kredit pada Juni 2022 mendatang dimana sebelumnya memberikan kelonggaran batas minimum pembayaran kartu kredit dari minimal 10 persen menjadi 5 persen dari total tagihan.

Awalnya, relaksasi terkait transaksi kartu kredit yang mulai berlaku sejak Mei 2020 akan berakhir pada Desember 2020, namun diperpanjang sampai akhir 2021 dan BI kembali memperpanjang sampai pertengahan 2022.

2. Stimulus Listrik RT dan Industri

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menyetop subsidi tarif listrik bagi 

pelanggan RT dengan daya 450 VA sampai dengan 900 VA dan bisnis kecil serta industri kecil pada 2022.

Tadinya program itu akan berakhir pada 31 Desember 2020 namun program dilanjutkan sampai akhir Desember 2021 sejalan dengan kebijakan PSBB yang dilanjutkan menjadi PPKM level.

Adapun skema stimulus yang diberikan selama 2021 adalah diskon 50 persen untuk pelanggan golongan RT berdaya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA.

Sedangkan, golongan RT daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Terakhir, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

3. Relaksasi PPnBM Mobil

Mulai awal 2022, kebijakan PPnBM otomotif dihapuskan sebab relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dihentikan Pemerintah pada akhir 2021.

Sempat diwacanakan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menyebut ada peluang kebijakan diperpanjang pada 2022, namun belum ada kepastian tentang hal itu.

"Satu hal yang disampaikan juga tadi bapak presiden menyampaikan bahwa program PPnBM yang akan berakhir sampai tahun 2021, ini bisa saja, jangan ditulis pasti ya, bisa saja dievaluasi sama pemerintah," kata Agus pada Rabu (17/11).

4. PPN Rumah Tapak

Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021, pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) alias PPN 0 persen hingga Desember 2021 yang berarti Per Januari 2022 sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, insentif diskon pajak ini diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar-Rp5 miliar.

Pada awalnya, fasilitas hanya berlaku untuk pembelian periode Maret hingga Agustus 2021 saja. Namun, guna menggerakkan pembelian properti, kebijakan diperpanjang dan menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, perpanjangan fasilitas DP 0 persen properti ini dilakukan untuk mendorong investasi RT kelas menengah yang tertahan karena Pemberlakuan PPKM.

5. BLT Gaji

Pemerintah mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kepada buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan yang terdampak PPKM level 3 dan 4 sebesar Rp1 juta per orang.

BLT gaji diberikan untuk kepada 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi covid-19 dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan dengan anggaran dana yang dikucurkan sebesar Rp8,78 triliun.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Menurut Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, BLT gaji selesai disalurkan pada penutupan anggaran akhir tahun lalu. Ia mengaku tak mengetahui bila bantuan bakal dilanjutkan pada 2022.

"(Rencana tahun depan) tanya ke Komite PEN. (Jadwal penyaluran terakhir) akhir tahun anggaran yaitu 31 Desember 2021," tutur Indah, Minggu (26/12).



Tags Nasional